Kamis, 17 Mei 2018 18:01:34

Kami Tidak Takut

Kami Tidak Takut

Beritabatavia.com - Berita tentang Kami Tidak Takut

Sejarah membuktikan, Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berawal dari kesepakatan janji dan sumpah seluruh rakyat untuk melawan ...

Kami Tidak Takut Ist.
Beritabatavia.com - Sejarah membuktikan, Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berawal dari kesepakatan janji dan sumpah seluruh rakyat untuk melawan segala bentuk penjajahan. Sehingga menjadi kekuatan sosial kemudian melahirkan semangat nasionalisme untuk berjuang secara bersama merebut kemerdekaan.

Dengan semangat nasionalisme, kami tidak takut, hanya sabar dan yakin saudara-saudara yang sedang berada di jalan sesat akan kembali, itulah harapan kami. Hendaknya, kita tetap bersama mengayuh kapal besar bernama NKRI ini, menuju arah dan cita-cita bersama. Jauh sebelum merdeka kita sudah berikrar dan berjanji satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa yaitu Indonesia.

Meskipun dalam perjalanan ada yang tertingal, kecewa dan banyak lagi persoalan yang terkadang memicu amarah. Tetapi, menyatakan amarah bukan harus dengan kekerasan. Apalagi dengan cara menebar maut menuai duka, yang hampir seluruh manusia di bumi ini tidak dapat menerimanya. Perbedaan adalah anugrah yang harus kita syukuri bukan dijadikan amunisi untuk membakar semangat melakukan tindakan kejahatan. Sebagai sesama anak bangsa, hendaknya secara bersama merangkai hubungan yang baik sehingga menjadi contoh dalam upaya mewujudkan kedamaian di bumi ini.

Harapan ini adalah kesempatan sekaligus peringatan. Hentikan niat untuk melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan yang menebar duka. Ledakan bom, tidak membuat kami takut.

Tetapi mengingatkan, agar tindakan dan perbuatanmu tidak membakar semangat nasionalisme. Apabila terjadi, siapapun yang masih menyimpan niat untuk melakukan aksi-aksi teror, dan mengganggu keutuhan NKRI, bukan lawan yang berarti bagi kami. Sejarah membuktikan, semangat nasionalisme dapat merubah apapun di negeri ini dengan waktu singkat.
 
Harapan serupa juga hendaknya datang dari  penangggung jawab keamanan dan ketertiban di negeri ini. Sikap kesatria tentu berani mengakui kelalaian atau kesalahan bahkan ketidak mampuan memelihara keamanan dan ketertiban di negeri ini.  
Publik tidak meminta Polri menyampaikan informasi tentang identitas atau organisasi para pelaku aksi teror bom. Tetapi masyarakat kecewa, karena rasa aman dan nyaman di negeri ini hancur dihantam ledakan bom para pelaku teror.

Pimpinan Polri hendaknya memastikan apakah seluruh aparatnya sudah konsisten melakukan upaya persuasif dan langkah preventif serta tindakan refresif dalam mewujudkan Kamtibmas. Sebab, peristiwa maut itu sudah harus terdeteksi sejak dini. 

Upaya deteksi diawali dari keberadaan petugas Bhabinkamtimbmas Polri untuk memonitor dan merekam seluruh aktivitas masyarakat di wilayahnya bertugas.  Sehingga dapat dicegah apabila ditengah-tengah pemukiman ada warga yang melakukan perakitan bom. Maupun aktivitas yang tidak lazim seperti yang dilakukan oleh masyarakat umum lainnya. Serta aktivitas lainnya yang potensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Selain itu, Polri juga memiliki kewenangan yang luas yaitu memanggil,memeriksa dan menahan. Bahkan Polri dapat melakukan tindakan kepolisian, apabila ada indikasi seseorang atau kelompok yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas. Polri juga dapat melakukan tindakan tegas terhadap orang atau kelompok yang sudah didukung bukti sebagai anggota kelompok yang membahayakan.

Apalagi,  Polri sudah memiliki pasukan Detasemen Khusus 88 Anti teror sejak 26 Agustus 2004. Pasukan elit yang dikenal dengan Densus 88 terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak dan penjinak bom serta unit pemukul yang handal hingga penembak jitu (sniper). Bahkan sudah terbukti Densus 88 sukses dalam berbagai penugasan untuk menangani segala bentuk ancaman teror hingga terror bom maupun penyanderaan.  Seperti penggerebekan buronan Dr Azhari di Kota Batu Malang, Jawa Timur pada 2005. Penangkapan Yusron Mamudi alias Abu Dujana di Banyumas, Jawa Tengah. Serta pengepungan teroris di Kampung Kepuhsari, Jebres, Solo yang menewaskan empat anggota teroris diantaranya Noordin M Top. 

Apakah semua kewenangan Polri itu sudah dilaksanakan dengan baik dan benar ?  Apakah semua unit di jajaran Polri sudah bekerja maksimal dan profesional ? Sejatinya, Kapolri harus memastikan semua tahapan sudah berjalan dengan baik dan benar. Bukan justru menjadikan revisi undang-undang teroris sebagai alasan terjadinya serangkaian aksi teror bom.

Revisi Undang-undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang sedang dalam proses masih tetap berlaku sebagai payung  hukum Polri dalam  melakukan tindakan pemberantasan terorisme. Sehingga tidak dapat dijadikan alasan bahwa rangkaian aksi teror bom yang terus terjadi akibat revisi undang-undang yang belum selesai. Substansi permasalahan adalah profesionalisme aparat penegak hukum.

Kita sepakat, teroris tidak tumbuh di ruang hampa. Dari berbagai hasil investigasi dan penelitian, ditemukan beragam motif dan latar belakang yang memotivasi para pelaku. Hingga akhirnya mereka nekat melakukan aksi bom bunuh diri,  setelah dicekoki pemahaman kebencian dan intoleran lewat proses doktrinisasi  ekstremis dan radikalis yang menggunakan ajaran agama yang keliru.
 
Karena itu, menghadapi kelompok teroris yang sudah dicemari ajaran sesat dan liar serta sadis, tidak cukup hanya dengan revisi undang-undang atau dengan menggerakkan pasukan terlatih.  Pemerintah harus menggalang dan membangun satu sikap yang sama dengan masyarakat luas untuk melawan semua bentuk upaya dan aksi  teroris. Pemerintah dan masyarakat harus mengikrarkan bahwa teroris adalah musuh bersama yang harus dihapuskan dari bumi ini. Menjadikan identitas bersama untuk memerangi terorisme akan berwujud pada peran serta yang aktif dari masyarakat,bukan hanya pada  pasca teror terjadi. 
Apabila memerangi terorisme dengan landasan semangat nasionalisme, tentu tidak lagi diperlukan revisi UU teroris dan Densus 88 serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun lembaga-lembaga terkait terorisme yang membebani Negara dengan alokasi anggaran.  O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022
Minggu, 01 Mei 2022
Minggu, 27 Februari 2022
Sabtu, 12 Februari 2022