Selasa, 17 Januari 2012 11:22:57
Lain Dimulut Beda di Hati
Lain Dimulut Beda di Hati
Beritabatavia.com - Berita tentang Lain Dimulut Beda di Hati
Judul diatas sangat tepat ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pernyataan Gubernur, bahwa Pemprov DKI akan melakukan moratorium untuk ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Judul diatas sangat tepat ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pernyataan Gubernur, bahwa Pemprov DKI akan melakukan moratorium untuk pembangunan mall di Jakarta pada 2011 lalu, ternyata hanya dibibir saja.
Faktanya, pernyataan itu tak membuat para pengembang menunda mendirikan gedung-gedung pencakar langit di ibukota Jakarta. Bahkan, hingga akhir tahun 2012 sekitar 21 mall akan dibangun di ibukota Jakarta.Itulah sebabnya, pernyataan Pemprov DKI dituding hanya hanya dibibir, sekaligus bukti bahwa Pemprov DKI telah melakukan pembohongan publik.
Tak dapat dipungkiri, kebijakan pemberian izin oleh Pemprov DKI akan menjadi beban warga Jakarta. Karena, maraknya mall di Jakarta akan menimbulkan masalah lingkungan, dan perkotaan semakin rumit.
Padahal, berbagai kalangan dan pakar, sebelumnya sudah mengingatkan, keberadaan mall sangat merugikan warga ibukota. Di samping jadi salah satu biang kemacetan, mall dinilai cenderung tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Karena mengurangi ruang terbuka hijau (RTH) dan penyedotan air tanah yang berlebihan.
Tentu, berlanjutnya pembangunan mall di Jakarta tidak terlepas dari upaya tarik menarik kepentingan yang saling membutuhkan antara pengembang dengan Pemprov DKI. Sehingga, pembangunan mall kerap tidak memperhatikan lingkungan sekitar, apalagi melalui pertimbangan mendalam.
Diduga keluarnya izin hanya demi keuntungan semata bagi Pemprov DKI dan pengembang. Dasar itulah, pemberian izin sarat dengan praktik yang cenderung tidak transparan kepada masyarakat. Anehnya, Pemprov DKI sudah tidak peduli dengan tudingan masyarakat adanya ‘permainan’.
Pengamat perkotaan Nirwono Yoga mengatakan, selain mempertanyakan keberpihakan Pemprov DKI terhadap kepentingan masyarakat. Langkah Pemprov DKI itu juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan gugatan class action.0 Edison Siahaan