Senin, 19 Maret 2012 13:25:47
Tak Ada Lagi Keamanan
Tak Ada Lagi Keamanan
Beritabatavia.com - Berita tentang Tak Ada Lagi Keamanan
Konstitusi mengamanatkan bahwa sudah menjadi tanggungjawab negara untuk ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Konstitusi mengamanatkan bahwa sudah menjadi tanggungjawab negara untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara juga mejamin hak hidup dengan aman, tertib dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Begitu juga soal keamanan, dalam Undang_undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian sangat tegas dikatakan, bahwa tugas dan tanggungjawab polisi adalah memelihara keamanan. Artinya, polisi harus melakukan serangkaian program untuk menciptakan rasa aman, tentram dan damai, sehingga tidak menimbulkan rasa kekhawatiran di tengah masyarakat.
Namun, kalau kita Lihat dan rasakan, rasa aman sudah menjadi barang mewah di negeri ini, khususnya di Jakarta. Aksi kejahatan terus berlangsung, hingga para pelaku yang menggunakan senjata tajam sampai senjata api. Bahkan, para pelaku kejahatan tidak lagi memilih waktu dan tempat, seakan-akan para pelaku tak lagi berfikir kalau polisi akan menangkap mereka.
Seiring dengan kondisi tersebut, warga Jakarta pun kian tersandera rasa cemas akan keselamatan jiwa dan harta bendanya. Seperti yang dialami wartawan senior TVRI Juli Elvano. Sang jurnalis itu tewas didepan rumahnya setelah ditembak mati oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor. Siang itu Sabtu (17/3) Juli Elvano harus meregang nyawa hanya untuk mempertahankan sepeda motornya yang digasak para pelaku kejahatan.
Kita harus akui, nyaris tidak lagi ada rasa aman dihati masyarakat ibukota Jakarta dan sekitarnya. Karena, situasi keamanan di Jakarta kian menghawatirkan, ditambah lagi situasi perkembangan politik dan ekonomi nasional. Apalagi, segi transportasi di Jakarta menjadi sorotan, karena tingkat keamanan yang sangat rendah.
Jakarta yang semakin ramai, macet dan tidak aman, sulit diprediksi kapan dan dimana yang menjadi titik-titik kejahatan kerap terjadi. Bahkan, aksi kejahatan pun makin nekat dan meningkat. Dari data yang ada di kepolisian menyatakan, bahwa setiap 8 menit, terjadi tindak kejahatan di ibukota Jakarta dan sekitarnya.
Lalu, apa perlunya konstitusi yang mengatur kewajiban negara ? Kemudian dimana tanggungjawab kepolisian atas amanat undang-undang No 2 tahun 2002 untuk memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri ?
Seharusnya polisi melakukan langkah-langkah pencegahan dengan meningkatkan kualitas patroli. Karena, Patroli kepolisian dapat mencegah, minimal mengurungkan niat pelaku kejahatan, bila secara rutin dan konsisten polisi melakukan patroli.Mungkin, menit ini tidak ada polisi, tapi lima menit kemudian sosok polisi harus sudah ada disekitar kawasan tempatnya bertugas. Dengan kehadiran polisi, seseorang akan mengurungkan niat untuk melakukan kejahatan.
Sebenarnya melakukan Patroli tidak sulit, asal Polisi benar-benar menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan menjadikan tugas sebagai tanggungjawab. Apalagi, semua polisi pasti mengetahui adanya rumus N(niat) + K (Kesempatan) = P (peristiwa).0 edison siahaan