Sabtu, 13 Oktober 2012 17:40:00

Preseden Buruk

Preseden Buruk

Beritabatavia.com - Berita tentang Preseden Buruk

 Kurang lebih tiga ratus tahun lalu Immanuel Kant pernah menulis ‘ masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang ...

Preseden Buruk Ist.
Beritabatavia.com -  Kurang lebih tiga ratus tahun lalu Immanuel Kant pernah menulis ‘ masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum’. Sesungguhnya pemikiran Kant itu masih relevan hingga saat ini.  Begitu banyak pemikiran untuk mencari suatu batasan tentang hukum, tetapi setiap pembatasan hukum yang diperoleh belum bisa memberikan kepuasan.

Proses pencarian akan berlangsung hingga akhir zaman, sama halnya dengan kehidupan yang terus berjalan. Tentu kehidupan masyarakat harus terpelihara dengan cara mematuhi tata tertib dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku.
 
Beragam bentuk pergaulan serta banyak macam hubungan di antara masyarakat, tentu membutuhkan aturan-aturan untuk menjaga keseimbangan, agar tidak terjadi kekacauan masyarakat.

Untuk menjaga agar peraturan itu ditaatti dan tetap hidup di masyarakat, tentu hukum harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Agar kedua sifat hukum itu bisa tetap hidup, maka dilakukan penegakan hukum. Karena hukum tidak akan bermanfaat dan dibutuhkan, jika tidak bisa  memberikan kepastian hukum itu dalam kehidupan masyarakat.
 
Kewenangan untuk melaksanakan sifat yang mengatur dan memaksa dari hukum itu, diberikan ke pihak atau lembaga sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Kita memiliki beberapa instansi yang diberikan kewenangan untuk menegakan hukum. Agar kepastian hukum dan keadilan terwujud dalam kehidupan kita sebagai bangsa yang berlandaskan hukum.

There are no angels among us, (tidak ada malaikat di antara kita). Tentu prinsip itu harus menjadi pegangan bagi setiap pelaksana lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum. Tidak boleh ada upaya untuk saling merendahkan, atau merasa lebih super.  Meskipun salah satu lembaga diberikan kewenangan lebih oleh Undang-undang.

Masing-masing lembaga harus lebih dulu menjalankan tugas dan tanggung jawab, dari pada hak dan kewajiban. Tidak selalu bersitegang untuk mempertahankan hak dan kewenangan. Kordinasi sebagai mitra yang sama kedudukannya adalah langkah prioritas yang harus dilakukan,apabila ada perbedaan penafsiran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era reformasi sebagai jawaban kurang efektifnya lembaga penegak hukum yang ada, khusunya pemberantasan korupsi. Seluruh masyarakat Indonesia tentu mendukung lahirnya KPK, sekaligus memberikan harapan untuk  memberantas korupsi yang sudah akut di negeri ini.

Tetapi, KPK hendaknya harus juga menaati aturan-aturan sekecil apapun saat melaksankan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak pula membawa atau menjadikan dukungan masyarakat masuk dalam proses penegakan hukum. Jangan melakukan penegakan hukum dengan menabrak aturan yang berlaku. KPK bukan lembaga Swadaya Masyarakat atau seperti kelompok aktivis jalanan. Ada aturan yang mengikat, adapula kesepakatan yang dibuat dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Kita mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas tuntas kejahatan korupsi. Tetapi, menyayangkan jika KPK justru mencari pencitraan bahkan memicu tawuran saat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Hendaknya, peristiwa cecak buaya jilid tiga tidak boleh terjadi. Jika tawuran antar instansi terus terjadi, akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri ini. Ingat, tanpa orang-orang yang saat ini menjadi pemimpin di KPK dan Polri, kepastian hukum yang berkeadilan harus tetap berjalan di negeri ini. Karena, walaupun langit runtuh hukum harus ditegakkan.0 edison siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022
Minggu, 01 Mei 2022
Minggu, 27 Februari 2022
Sabtu, 12 Februari 2022