Minggu, 11 November 2012 20:09:33
Tersandung Grasi
Tersandung Grasi
Beritabatavia.com - Berita tentang Tersandung Grasi
Grasi memang merupakan hak subjektif yang melekat pada jabatan Presiden dan diatur dalam konstitusi. Namun, proses pemberian seharusnya ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Grasi memang merupakan hak subjektif yang melekat pada jabatan Presiden dan diatur dalam konstitusi. Namun, proses pemberian seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Tidak hanya itu, sebelum menanda tangani Grasi harus lebih dulu meminta masukan kepada Menteri terkait dan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).
Memang tidak ada yang salah dalam pemberian Grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Meirika Franola alias Ola terpidana mati kasus narkoba. Tetapi, kebijakan Presiden SBY menjadi bumerang. Setelah Badan Narkoba Nasional (BNN) mengungkap keterlibatan Ola dalam bisnis narkoba dari balik jeruji besi. BNN berhasil membuktikan bahwa Ola masih mengendalikan bisnis narkoba, meskipun berada di LP wanita, Tangerang dan sudah mendapat Grasi dari Presiden SBY.
Nah, itulah yang membuat Grasi Presiden SBY menjadi blunder, bahkan dijadikan amunisi oleh lawan politik untuk menyudutkannya. Tidak hanya itu, Grasi itu juga menuai penilaian miring terhadap orang-orang dekat disekitar Istana.
Semua kita berpendapat, bahwa para pembantu Presiden dilingkungan Istana telah memberikan informasi yang keliru, sehingga Presiden SBY menanda tangani Grasi untuk Ola terpidana mati kasus narkoba. Meskipun tidak sekeras pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menuding mafia narkoba sudah masuk ke lingkungan Istana.
Kemudian oleh Mensesneg, tudingan itu dianggap sebuah penghinaan yang keji terhadap dirinya dan orang-orang yang melaksanakan tugas di lembaga kepresidenan. Artinya, Grasi Presiden SBY kepada Ola sudah menciptakan iklim kurang sehat bagi para pembantunya. Sekaligus mempertanyakan kredibilitas para pembantunya dalam menyampaikan pendapat dan masukan kepada presiden.
Rasanya tak cukup hanya dengan penjelasan bahwa pemberian Grasi kepada Meirika Franola alias Ola terpidana mati kasus narkoba, sudah melalui proses sistemik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atau hanya dengan pengakuan Mensesneg, bahwa sebelum Grasi ditanda tangani Presiden, pihaknya sudah melakukan penelitian menyeluruh, untuk mengetahui apakah sudah dilengkapi rekomendasi dari semua pihak yang terkait.
Atau hanya dengan pernyataan Presiden SBY bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab atas pemberian Grasi tersebut. Tanpa menyalahkan Menteri dan Mahkamah Agung. Seakan-akan tidak ada masalah dan selesai begitu saja. Bahkan dianggap hanya sebuah kelalaian kecil yang tidak perlu dipersoalkan.
Pemberian Grasi sama halnya dengan seorang hakim yang menjatuhkan vonis kepada seseorang. Hakim akan mendapat sanksi, apabila putusannya terbukti keliru, meskipun sudah melalui proses yang berlaku.
Kalau Grasi Presiden SBY dianggap hanya sebuah kekeliruan kecil, sama saja membiarkan tudingan Mahfud MD bahwa mafia narkoba sudah masuk ke lingkungan istana. 0 Edison Siahaan