Sabtu, 30 Agustus 2014 10:47:47

Jenderal Sutarman Vs Prof Adrianus

Jenderal Sutarman Vs Prof Adrianus

Beritabatavia.com - Berita tentang Jenderal Sutarman Vs Prof Adrianus

Pernyataan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Prof Adrianus Meliala soal reserse jadi ”ATM” pimpinan Polri terus bergulir, ...

Jenderal Sutarman Vs Prof Adrianus Ist.
Beritabatavia.com - Pernyataan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Prof Adrianus Meliala soal reserse jadi ATM pimpinan Polri terus bergulir, meskipun belum pasti dimana dan kapan serta bagaimana akhirnya. Kendati pihak Polri sudah melanjutkannya ke ranah hukum, namun dalam waktu yang bersamaan  memberikan ruang bersyarat bagi Adrianus.

Kasus ini menjadi potret berbayang yang menggambarkan beberapa indikasi yang memicu sehingga Kapolri Jenderal Sutarman bersitegang dengan Prof Adrianus Meliala. Secara sederhana kasus ini bisa dikatakan hanya urusan Jenderal Sutarman dengan Prof Adrianus. Tetapi bisa juga ditafsirkan, pernyataan Adrianus hanya sebagai momentum untuk membungkamnya atas sesuatu tindakan atau upaya yang menurut Polri kurang baik.

Sebab, sejak akhir 2013 lalu Kompolnas menyusun Naskah Akademik dan RUU Kompolnas  yang digulirkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Konsekuensi dari RUU Kompolnas itu tentu  harus merevisi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Tetapi, biarlah waktu yang akan menjawab apa sebenarnya misteri dibalik kasus Kapolri Jenderal Sutarman Vs Prof Adrianus Meliala.

Pernyataan Adrianus bahwa reserse ATM pimpinan Polri, sesungguhnya bukan merupakan temuan baru, karena suasana yang dilontarkannya itu  sudah menjadi rahasia umum. Apalagi Prof Adrianus adalah anggota Kompolnas bahkan tercatat pernah tiga kali menjadi staf khusus Kapolri sebelumnya.  Meskipun Adrianus akan terseok-seok untuk menyiapkan bukti, jika pernyataan tersebut  dilanjutkan ke ranah hukum dengan tuduhan fitnah atau menghina penguasa atau badan umum.

Langkah hukum yang ditempuh Polri untuk menyelesaikan pernyataan Adrianus yang dituduh sebagai perbuatan melawan hukum, diharapkan bisa menurunkan suhu panas antara Kompolnas dengan Polri. Meskipun rawut wajah Kapolri Jenderal Sutarman tampak tegang, geram, kesal,  ketika memberikan penjelasan kepada wartawan pada Jumat (29/8) lalu, yang seakan menggambarkan kobaran kebencian hebat yang membara di hati dan fikirannya. Jenderal Sutarman seperti seorang petinju sedang jumpa pers  yang berjanji akan mengkanfaskan lawannya. Pernyataan sang petinju itu adalah  upaya untuk membunuh karakter dan mental lawannya , dengan harapan agar lawan sudah lebih dulu  takut sebelum naik di atas ring.

Padahal dalam proses hukum tidak atau kurang elok mengaku sebagai pihak yang memonopoli sebuah kebenaran, apalagi menggunakannya sebagai sarana untuk melancarkan  intimidasi. Karena asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dalam proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi Kapolri Jenderal Sutarman seakan sudah memastikan Adrianus bersalah, sehingga memberikan ultimatum agar Adrianus harus  memenuhi persyaratan yang diajukannya, jika kasus tidak ingin dilanjutkan ke pengadilan. Apalagi mengancam akan mempercepat proses hukumnya jika Adrianus meminta dukungan ke berbagai pihak.

Seakan- akan Kapolri Jenderal Sutarman lupa Bareskrim yang sedang menangani kasus Adrianus adalah bagian dari Polri. Sepertinya Jenderal Sutarman juga lupa bahwa pernyataan Kapolri bisa menjadi sebuah tekanan kemudian mempengaruhi proses penyidikan. Lagi-lagi  Jenderal Sutarman juga lupa, bahwa Kapolri memiliki kewenangan yang bisa membuat  penyidik terpaksa berupaya dengan cara apapun untuk menjadikan sebuah kasus harus  memenuhi unsur untuk bisa dilanjutkan.  
   
Seyogianya, Kapolri menghindari pernyataan yang terkait dengan kasus yang dilaporkannya dan sedang dalam proses penyidikan. Sama halnya ketika Jenderal Sutarman berupaya menghidar untuk bertemu dengan Prof Adrianus, pasca laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022
Minggu, 01 Mei 2022
Minggu, 27 Februari 2022
Sabtu, 12 Februari 2022