Jumat, 31 Oktober 2014 09:29:13

Ketika Negara Gagal Lindungi Rakyat dari Narkoba

Ketika Negara Gagal Lindungi Rakyat dari Narkoba

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketika Negara Gagal Lindungi Rakyat dari Narkoba

Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta  pemberlakuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) patut ...

Ketika Negara Gagal Lindungi Rakyat dari Narkoba Ist.
Beritabatavia.com - Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta  pemberlakuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) patut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, upaya  pemberatasan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri tak juga menjamin Indonesia bebas dari peredaran gelap narkoba. Bahkan, akibat ketidak mampuan pemerintah mengendalikan perdagangan gelap narkoba, jumlah pengguna atau pemakai narkoba yang menjadi korban  terus meningkat dari tahun ke tahun hingga mencapai lebih dari 4 juta orang.

Banyak pihak menyoroti upaya pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan, karena  dinilai tidak menyentuh persoalan sesungguhnya. Diharapkan, upaya  pemberantasan dapat menghalau peredaran gelap narkoba dari negeri ini. Namun, faktanya justru yang terjadi adalah pengkriminalan secara sewenang-wenang para pengguna dengan menjebloskan mereka ke penjara. Padahal, sesungguhnya mereka adalah korban dari ketidak mampuan pemerintah menghalau peredaran narkoba di negeri ini. Sejatinya,  pengguna atau pemakai narkoba adalah korban yang membutuhkan pertolongan.

Gugatan terhadap upaya pemberantasan narkoba digelorakan oleh Jaringan Peduli Kemanusiaan (JPK) pada peringatan Hari Anti Madat Sedunia di Taman Cikapayang Dago, pada 26 Juni 2014 lalu. Mereka menggugat kekerasan yang dilakukan negara terhadap korban narkoba. Aksi gugatan itu disampaikan dengan cara menggelar orasi, membentangkan spanduk, pengumpulan tanda tangan, pembagian selebaran pada orang-orang yang lalu lalang, dan pertunjukan musik, serta pembacaan puisi.

Lili, seorang pegiat Paguyuban Pengguna Napza, Bandung, dalam orasinya menyebut  pengguna narkoba sebenarnya  lebih tepat disebut korban. Pengguna narkoba merupakan korban dari keterbatasan informasi tentang narkoba,  korban dari jaringan pasar gelap yang keberadaannya boleh jadi didukung oleh oknum aparat negara. Pengguna juga menjadi korban diskriminasi, mulai dari diskriminasi di bidang kesehatan, sosial, dan hukum. Korban narkoba bukan pelaku kriminal. Penjara bukan solusi. Korban narkoba berhak dipulihkan, kata Lili.

Perihal gugatan tersebut, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, mengakui, upaya pemberantasan narkoba belum sesuai dengan harapan dan amanat undang-undang. Meskipun dia memberikan apresiasi terhadap BNN dan Polri yang telah berupaya keras untuk memberantas narkoba.

Tetapi Anang mengakui,  perhatian terhadap pengguna masih belum sesuai dengan harapan.
Menurut Anang, menggunakan narkoba adalah tindakan melawan hukum, namun mereka juga adalah korban yang perlu mendapat perhatian untuk membebaskan mereka dari ketergantungan narkoba. Sehingga, menjebloskan pengguna narkoba ke penjara adalah tindakan yang tidak memberikan solusi, seharusnya para pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi dan itu merupakan tanggungjawab negara. Karena, tidak ada jaminan mereka akan bebas dari narkoba setelah dimasukan ke dalam penjara.

Membiarkan pengguna narkoba di penjara sama saja kita melegalkan pengguna narkoba di penjara, kata Komjen Anang Iskandar, dalam diskusi bertajuk  Ancaman Narkoba di Kota Metropolitan yang digelar Forum Wartawan Polri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/10).

Sayangnya, ketika ditanya, mengapa  peredaran gelap narkoba di negeri masih bahkan cenderung terus meningkat, padahal berbagai upaya sudah dilakukan. Komjen Anang Iskandar hanya menjawab singkat Karena permintaan banyak tanpa memberikaan penjelasan lebih rinci.

Padahal, narkoba adalah merupakan barang terlarang di negeri ini, terkecuali untuk kepentingan medis. Sehingga keberadaan narkoba di Indonesia adalah  ilegal, yang  menjadi tanggungjawab negara untuk memberantas peredarannya.

Tentu, akan terdengar aneh, jika narkoba dikatakan barang terlarang, tetapi dibutuhkan jutaan orang warga Indonesia. Dan semakin aneh, barang terlarang mudah didapatkan sehingga para pengedar menjadikannya sebagai ladang  bisnis menggiurkan.

Rasanya tidak berlebihan jika suatu saat  jutaan korban narkoba di Indonesia menggugat penyelenggara negara, karena tidak mampu melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba.  O Edison Siahaan



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022