Rabu, 14 Januari 2015 15:03:17
ABOLISI
ABOLISI
Beritabatavia.com - Berita tentang ABOLISI
Ratusan juta rakyat Indonesia hingga Presiden terkejut atas penetapan status tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Guawan (BG) oleh Komisi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Ratusan juta rakyat Indonesia hingga Presiden terkejut atas penetapan status tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Guawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan adanya tindak pidana gratifikasi.
Bukan karena BG menyandang pangkat Jenderal bintang tiga, tetapi keterkejutan bangsa ini lebih pada keputusan Presiden Jokowi yang telah menetapkan BG sebagai calon tunggal menduduki jabatan Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Namun, dalam proses penunjukan BG sebagai calon Kapolri, KPK menetapkan status tersangka.
Tentu wajar jika permasalahan yang dialami BG membuat hampir semua bangsa Indonesia kaget. Karena peristiwa yang dialami BG mungkin yang pertama kali terjadi di dunia.
Sebab, bagaimana mungkin seseorang yang dipercaya oleh Presiden untuk menduduki jabatan Kapolri, dan sedang menjalani proses, tiba-tiba ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Apalagi, kita semua memahami, proses pemilihan BG sebagai calon Kapolri sudah pasti melewati berbagai seleksi ketat dan waktu yang cukup panjang. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang diamanatkan undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Sehingga pemilihan BG menjadi calon Kapolri yang merupakan kewenangan Presiden dinilai sudah mendekati kesempurnaan, baik itu dari sisi hukum, kepribadian, integritas,kemampuan dan intelektualiatas. Artinya, bahwa Komjen BG adalah perwira tinggi Polri yang terbaik untuk memimpin Polri.
Maka sangat pantas, bila peristiwa ini menjadi topik pembicaraan yang menarik sekaligus mengkhawatirkan masyarakat luas. Seperti beragam tanggapan, komentar, atau analisa baik itu bernada curiga maupun sanjungan yang terus bergulir.
Sejumlah pihak mengatakan, negeri ini sudah tidak lagi memiliki Presiden. Sebab keputusan Presiden dengan mudah dibatalkan oleh sebuah lembaga, sehingga tidak lagi ada kepastian hukum. Meskipun ada yang memberikan apresiasi atas keberanian yang dilakukan KPK. Adapula yang memberikan komentar, langkah KPK bernuansa politik, bahkan dicurigai ada pesanan untuk menjegal BG menduduki jabatan Kapolri.
Ada lagi pendapat, bahwa peristiwa ini adalah manuver dari internal Polri sendiri. Sebab ada pihak yang merasa dirugikan atas pergantian Jenderal Sutarman yang memasuki masa pensiun baru pada Oktober 2015 mendatang. Serta beragam pemikiran lainnya yang terus bergulir menyertai peristiwa yang dialami BG.
Meskipun pimpinan KPK secara tegas membantah bahwa, penetapan status tersangka BG tidak terkait dengan pencalonannya menjadi Kapolri. Tindakan KPK sepenuhnya adalah upaya hukum.
Memang, tak ada yang salah dalam penetapan status tersangka bagi Budi Gunawan. Karena upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum yang biasa berlangsung. Tetapi KPK alpa, sesuatu yang baik bila dilakukan pada waktu yang kurang tepat, apalagi ditempatkan pada posisi yang tidak tepat akan menjadi kurang baik.
Karena penegakan hukum harus memberi rasa keadilan, dan tidak menimbulkan kegaduhan. Penegakan hukum juga justru harus memberikan rasa aman, tidak menjadikan ada pihak yang teraniaya.
Hukum harus ditegakkan secara berkeadilan dan berprikemanusiaan untuk melindungi segenap bangsa. Penegakan hukum dengan azas opurtunitas bukan dengan azas legalitas serta proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi praduga tak bersalah, adil dan tidak melanggar Ham.
Aparat penegak hukum tidak boleh zolim dan semena-mena, serta tidak berpihak apalagi menjadi alat politik atau alat mafia. Aparat penegak hukum harus profesional dan proporsional serta tidak mengacaukan mekanisme dalam kontek berbangsa dan bernegara.
Penegakan hukum harus dilakukan secara universal dan wajib memegang prinsip fiht crime help deliquent love humanity. Penegakan hukum wajib menjaga wibawa dan martabat lembaga-lembaga negara.
Apalagi kasus rekening gendut sejumlah perwira Polri bukan hal baru, karena sudah merebak sejak 2005 silam. Kemudian kembali mencuat pada 2010, lalu 2015 KPK menetapkan BG sebagai tersangka ditengah pencalonan dirinya menjadi Kapolri.
Kita berharap penetapan status tersangka Komjen BG yang telah dicalonkan Presiden menjadi Kapolri, tidak menimbulkan chaos atau kekacauan, akibat tidak berfungsinya hukum.
Jika chaos menjadi ancaman, maka kita berharap kepada Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan menggunakan kewenangan dan hak yang dimilikinya untuk menggunakan Abolisi. O Edison Siahaan