Minggu, 25 Januari 2015 10:30:21

Tolong Saya

Tolong Saya

Beritabatavia.com - Berita tentang Tolong Saya

Seperti biasanya, tempat itu menjadi arena  kumpul-kumpul, seusai menjalankan aktivitas sehari-hari.Pojokan, begitu kami sebut, terletak di ...

Tolong Saya Ist.
Beritabatavia.com - Seperti biasanya, tempat itu menjadi arena  kumpul-kumpul, seusai menjalankan aktivitas sehari-hari.Pojokan, begitu kami sebut, terletak di wilayah Jakarta Pusat. Warga dari beragam profesi selalu berkumpul sebelum istirahat di rumah masing-masing. Beragam topik dibahas, dari mulai soal ekonomi,politik, pemerintahan, hukum, bahkan kecelakaan Airasia hingga kebijakan larangan motor melintas di jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Layaknya seperti anggota DPR, di Pojokan itu setiap orang bebas menyampaikan argumentasi, meski hanya didukung sedikit informasi dan data. Beberapa hari terakhir, penetapan status tersangka bagi Komjen Budi Gunawan (BG)oleh KPK dan penangkapan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) disusul dengan dilaporkannya wakil ketua KPK Adnan Pandu (AP)ke Bareskrim Polri,menjadi topik perbincangan.

Pembahasan melebar hingga pada proses penetapan tersangka BG, penangkapan BW. Maklum kedua proses itu menimbulkan pro kontra, ada yang menyebut KPK bermain politik, sebagian lagi penyidik Polri bertindak tidak etis ketika menangkap BW.Adapula menuding Polri mengkriminalisasi pimpinan KPK. Disusul dengan upaya-upaya untuk menggerakkan massa.

Bergaya mirip seorang pakar yang memiliki gelar berderat di depan dan belakang nama, saya sampaikan.  Penetapan status tersangka Komjen BG dan penangkapan BW serta dilaporkannya AP adalah peristiwa hukum biasa. Jadi tidak ada yang luar biasa, kita tidak perlu khawatir,

Aparat penegak hukum, Polri, KPK dan Kejaksaan akan melakukan penyidikan jika sudah memiliki minimal dua dari lima alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat1 KUHAP yaitu, Keterangan Saki, Keterangan Ahli,Surat/benda, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa/tersangka. Nah, kita tinggal lihat apakah penyidik sudah memenuhi aturan, atau tidak. Tetapi, tidak mungkin penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka jika belum didukung minimal dua alat bukti.

Penetapan tersangka dan penangkapan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan ‘katanya’ , asumsi, bahkan karena desakan pihak tertentu. Penegakan hukum itu harus objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum itu harus mencerminkan keadilan, bukan menghancurkan atau membalas dendam. Justru penegakan hukum harus dapat membuat situasi menjadi kondusif.

Aparat penegak hukum tidak boleh bermain politik dalam melakukan penegakan hukum, semuanya harus berdasarkan bukti yang ada.Setiap orang bisa saja dijadikan tersangka, saksi sesuai dengan peran dan tanggungjawabnya dalam kasus yang sedang di proses penyidik.

Aparat penegak hukum saat melakukan tindakan harus terukur sesuai dengan kondisi saat kejadian. Aparat penegak hukum tidak boleh arogan, semena-mena, apalagi melakukan tindak kekerasan.  Sehingga tidak  melanggar etika yang sudah diatur dalam kode etik instansi masing-masing.

Kita juga tidak boleh terlalu cepat mengatakan bahwa kasus Wakil ketua KPK BW adalah upaya kriminalisasi. Sebab tindakan kriminalisasi itu adalah apabila ada proses untuk menjadikan sebuah peristiwa yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana.

Sebaliknya, masyarakat atau pendukung pihak-pihak yang sedang terlibat dalam sebuah proses penegakan hukum, jangan juga melakukan mobilisasi massa untuk menekan aparat penegak hukum agar memenuhi tuntutannya. Sebab pengerahan massa dalam proses penegakan hukum akan menjadi preseden buruk kedepan.Siapapun dan dengan cara apapun tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum

Karena, kita diberikan peluang untuk  meluruskan semua proses penegakan hukum yang dinilai melanggar aturan. Silakan gunakan hak untuk menyampaikannya lewat gugatan prapradilan. Hendaknya semua pihak termasuk para pengamat dan masyarakat tidak ikut memperkeruh suasana dalam proses penegakan hukum terhadap Komjen BG dan Wakil Ketua KPK BW.

Memang, Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak dan kewenangan Abolisi. Dengan kewenangan itu, Kepala Negara dapat  membuat sebuah keputusan menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, sebelum pengadilan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Tetapi kewenangan itu bisa digunakan dengan pertimbangan bahwa para tersangka dalam perkara tersebut terkait kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Kita sebagai masyarakat tidak perlu secara langsung ikut melakukan tindakan dengan alasan pengamanan terhadap sebuah lembaga atau instansi maupun perorangan. Karena semua itu dijamin oleh konstitusi.Hukum akan menjadi panglima di negeri ini,apabila setiap orang memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Meskipun dalam diskusi Pojokan saya selalu dianggap sebagai sosok yang memberikan pencerahan. Namun, pasca diskusi Pojokan dengan topik Komjen BG dan Wakil Ketua KPK BW ini,  saya menjadi ragu,apakah penjelasan saya sudah benar ?

Agar keraguan itu tidak menjadi kesalahan bagi para peserta diskusi Pojokan, dan berkembang ke kelompok diskusi lainnya. Lewat tulisan ini, saya memohon agar pembaca berkenan memberikan penjelasan yang sesungguhnya benar. Untuk kemudian bisa saya sampaikan pada diskusi selanjutnya. Tolong Saya. O Edison Siahaan






Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022
Minggu, 01 Mei 2022
Minggu, 27 Februari 2022
Sabtu, 12 Februari 2022