Beritabatavia.com -
Kualitas sebuah bangsa dapat diukur dari kemampuan mereka untuk menegakkan hukum. Penegakan Hukum merupakan standar moral dan cermin keutamaan bagi suatu bangsa, yang dapat pula dikatakan sebagai cermin peradaban.
Sebab menegakkan hukum semestinya untuk membangun peradaban dan pelaksanaannya tidak tebang pilih. Penegak hukum bertindak fair dan tidak main mata atau melirik kepada siapa yang kuat atau menunggu perintah. Penegakan hukum tidak coba-coba untuk mengetes kena setrum atau tidak.
Menegakkan hukum dibutuhkan nyali, pengetahuan yang cukup dan hatinurani yang baik, artinya tidak untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Bukan pula untuk mencari keuntungan apalagi untuk alat memeras. Penegakan hukum dilakukan untuk memanusiakan manusia (melindungi, mengayomi dan melayani) bagi mereka yang produktif.
Produktifitas diperlukan bagi masyarakat untuk hidup tumbuh dan berkembang. Tatkala penegakkan hukum diterapkan untuk maksud-maksud tertentu atau karena ada pesanan atau ada persaingan tidak sehat, maka keadilan akan hilang dan terjadilah diskriminasi, tebang pilih dan coba-coba. Bagi yang lemah akan dihajar, tatkala menghadapi yang kuat akan melarikan diri dan pergi menghindar atau bahkan membiarkanya.
Hukum dan penegakannya merupakan ikon karakter dan kewibawaan suatu bangsa. Hukum merupakan suatu bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang dapat memberikan keadilan; menyelesaikan konflik secara beradab, melindungi mengayomi melayani bagi para korban dan pencari keadilan, membangun kepastian dan edukasi.
Dalam menegakkan hukum, ada tindakan tindakan, diskresi, alternative justice resolution dan restorative justice, kesemuanya menjadi cerminan dari hati nurani penegak hukum.
Penegakan hukum merupakan simbol keadilan, yang ditujukan untuk manusia agar hidup dan kehidupannya tertata , tumbuh dan berkembang serta kualitas hidupnya meningkat. Dengan demikian hukum akan menjadi simbol keutamaan suatu bangsa karena merupakan refleksi dari kualitas moral dari penegak hukum maupun masyarakatnya.
Pada proses pembuatan hukumpun semestinya sudah mencerminkan refleksi moral bangsa, yang mampu meminimalisir celah-celah hukum yang dapat dijadikan jalan tikus bagi para mafia.
Karena penerapan hukum bukan atas interpretasi melainkan apa yang tertulis yang dijdkan acuan atau pengenaan aturan terhadap pelanggaran.
Walaupun langit runtuh, hukum harus ditegakkan dan hukum tidak boleh bias dan multi tafsir, hukum harus sejelas-jelasnya dan mampu melingkupi dan mencakup kemungkinan-kemungkinan intervensi, penyalahgunaan sampai dengan pemanfaatan celah hukum untuk beradu pembenaran atau menang-menangan. O Kombes DR CdL