Senin, 14 Desember 2015 17:08:39
Penegakan Hukum Sistem ERI
Penegakan Hukum Sistem ERI
Beritabatavia.com - Berita tentang Penegakan Hukum Sistem ERI
Agar penanganan cepat dan tepat khususnya terhadap pelanggaran dan potensi kejahatan dengan menggunakan kendaraan bermotor sudah waktunya dilengkapi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Agar penanganan cepat dan tepat khususnya terhadap pelanggaran dan potensi kejahatan dengan menggunakan kendaraan bermotor sudah waktunya dilengkapi dengan sistem electronic regident (ERI). Seperti peristiwa ratusan motor yang memaksa masuk tol Tanjungpriok dan kabur saat polisi berusaha mengejarnya, pada Minggu 13 Desember 2015 lalu.
Kejadian tersebut menunjukan bahwa dengan sistem manual dan sistem management yang
konvensional pelanggaran-pelanggaran dan potensi kejahatan tidak bisa tertangani dengan baik dan cepat.
Tatkala dibangun ERI (electronic regident) ada sistem data base kendaraan bermotor dan diikuti dengan pemasangan obu (on board unit )pada setiap kendaraan bermotor ditambah lagi sistem tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan sistem ANPR (automatic number plate recognation) maka data dan sistem operasional kendaraan bermotor dapat dikontrol melalui RIC (regident centre) maupun melalui TMC (traffic management centre). Pada ruas-ruas jalan tertentu dapat dipasang dengan gantry (gate pengawas) dengan pemasangan cctv sehingga penegakkan hukum bisa berkembang secara elektronik.
Selain ERI bisa juga dikembangkan SDC (safety driving centre) yang merupakan sistem pusat data SIM. Inipun dapat membantu fungsi kontrol maupun forensik kepolisian. Pada
sistem-sistem yang terpadu maka sistem ERI, SDC dan TMC akan menjadi sistem terhubung dengan sistem ELE (electronic law enforcement) yang bisa digabungkan pada sistem-sistem SSC(safetysecurity centre).
Model-model sistem terhubung ini akan menjadi suatu sistem yang terintegrasi sehingga bisa
mengatasi berbagai potensi pelanggaran atau penyalahgunaan atas pengoperasionalan kendaraan bermotor.
Kejadian motor masuk tol Tanjungrpiok hanyalah salah satu contoh perkara yang tidak atau belum bisa tertangani dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif serta mudah diakses karena masih menggunakan sistem cara-cara manual dan konvensional. Belum lagi cara-cara parsial dan temporer menambah rumit dan sulitnya penanganannya apalagi bersifat massal. Kombes DR CdL