Minggu, 20 Desember 2015 11:04:13

Gojek Vs Menteri

Gojek Vs Menteri

Beritabatavia.com - Berita tentang Gojek Vs Menteri

Awal Agustus 2015 lalu, Indonesia Traffic Watch (ITW) sudah mengingatkan agar pemerintah fokus membenahi transportasi umum yang sesuai dengan ...

Gojek Vs Menteri Ist.
Beritabatavia.com - Awal Agustus 2015 lalu, Indonesia Traffic Watch (ITW) sudah mengingatkan agar pemerintah fokus membenahi transportasi umum yang sesuai dengan ketentuan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta menggiatkan edukasi kepada masyarakat tentang ketaatan pada aturan, dan mencegah agar transportasi umum tidak semakin semraut karena potensi menjadi gangguan Kamtibmas. Jika lalai, maka pemerintah sedang beternak konflik yang suatu saat bisa meledak dalam bentuk kemarahan masyarakat.

ITW juga menyampaikan, pembiaran terhadap angkutan ilegal seperti ojek hingga gojek dan sejenisnya, adalah bentuk ketidak patuhan terhadap UU. Anehnya, yang terjadi bukan hanya pembiaran, tetapi justru mendukung seperti yang ditunjukkan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Seiring dengan berjalannya waktu, angkutan ilegal terus beroperasi.Seakan negeri ini tidak mampu bahkan kalah terhadap praktik ilegal. Korps Lalu Lintas Polri yang memiliki tugas pokok mewujudkan  keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, tak juga melakukan upaya. Padahal bidang pembinaan, pendidikan masyarakat, penegakan hukum,pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi serta kendaraan bermotor maupun patroli jalan raya, adalah tanggungjawab Korps Lalu Lintas Polri.

Meski sempat diwarnai sejumlah aksi keributan hingga tindak pidana, praktik ilegal bidang transportasi kian menjamur.Dengan alasan keberadaan ojek atau go-jek dan sejenisnya masih dibutuhkan masyarakat,perbuatan melanggar aturan seakan mendapat restu.

Padahal hukum positif yaitu pasal 137 ayat 1 dan 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk angkutan orang dan barang (pribadi).Bukan untuk  kendaraan angkutan umum yang menerima bayaran.

Tentu seluruh warga Indonesia, dari Presiden hingga rakyat jelata wajib tunduk dan taat pada aturan tersebut. Begitu juga pemerintah, dengan segala konsekuensinya, harus menegakkan aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apabila ketentuan itu dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman, konstitusi memberikan peluang untuk melakukan revisi terhadap aturan tersebut.

Semestinya langkah itulah yang harus dilakukan oleh pemerintah sekaligus edukasi kepada masyarakat, agar taat aturan sesuai dengan ketentuan maupun prosedur yang harus ditaati. Warga dilarang bertindak atau melakukan aktifitas hanya atas dasar keinginannya dan sesuai kebutuhannya. Pemimpin juga tidak boleh semena-mena melaksanakan kewenangannya apalagi hanya atas dasar keinginannya. Karena, hak dan kewajiban sudah diatur dalam ketentuan yang telah disepakati dan dibuat dalam bentuk undang-undang.

Meski terlambat, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, layak mendapat apresiasi atas kepeduliannya terhadap penegakan hukum. Lalu diwujudkan lewat surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 Desember 2015 yang dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Badroidin Haiti dan tembusan ke para Gubernur dan Kapolda di Indonesia serta Kakorps Lalu Lintas Polri. Isi surat berklasifikasi penting itu,  Jonan mengingatkan, agar  Kapolri melakukan langkah sesuai dengan ketentuan terhadap angkutan umum yang melanggar UU nomor 22 tahun 2009.

Ironisnya, surat Menteri Jonan menuai protes dan perlawanan hingga sempat menimbulkan kegaduhan. Tidak hanya itu, posisi Jonan pun dijadikan seperti pesakitan yang melanggar aturan. Tekanan yang begitu keras, disusul sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mendukung langkah Jonan, memaksa Menteri Jonan membatalkan surat yang dilayangkan kepada Kapolri.

Posisi Menteri Jonan seperti maju kena mundur kena, karena dia pun  dituding tidak konsisten alias plin plan. Seperti orang kalah perang, Jonan pun berencana akan melakukan revisi terhadap undang-undang No 22 tahun 2009 agar ojek dan gojek bisa beroperasi secara legal.

Tak dapat dipungkiri, langkah Menteri Jonan adalah potret penegakan hukum di negeri ini masih runyam . Sekaligus pendidikan yang potensi menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum ke depan. O Edison Siahaan ,Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW).

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022