Rabu, 03 Februari 2016 13:18:06
Penyidikan Untuk Membuktikan Kebenaran
Penyidikan Untuk Membuktikan Kebenaran
Beritabatavia.com - Berita tentang Penyidikan Untuk Membuktikan Kebenaran
Suatu perkara pidana bagai teka teki yang belum terjawab, bisa juga dianalogikan denganpermainan puzle yang harus disusun ulang agar menjadi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Suatu perkara pidana bagai teka teki yang belum terjawab, bisa juga dianalogikan dengan
permainan puzle yang harus disusun ulang agar menjadi jelas dan terang. Proses itulah yang disebut sebagai penyidikan guna mengungkap sebuah peristiwa pidana, sekaligus untuk membuktikan kebenaran atas sebuah perkara.
Proses penyidikan menerapkan pola-pola research atau penelitian, selain mengumpulkan bukti-bukti dan berbagai keterangan maupun informasi, juga menghubung hubungkannya dan menganalisanya dengan terus mengembangkan pertanyaan-pertanyaan dan menjawab dengan bukti-bukti, informasi-informasi yang diperolehnya.
Proses penyidikan merupakan proses membuktikan dengan menghubung-hubungkan dan menganalisa dari :
1. keterangan saksi, korban maupun dari tersangka juga dari berbagai informasi bahkan dari keterangan-keterangan ahli.
2. Bukti-bukti baik makro (secara mudah dipahami dengan panca indera) maupun bukti mikro ( yang merupakan bukti-bukti yang harus dibuktikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (scientific investigation).
Semua informasi dan keterangan-keterangan serta bukti ditulis dalam sebuah berita acara pemeriksaan (BAP) dengan menerapkan pada Pasal maupun ayat dari UU yang berkaitan. BAP yang diterapkan merupakan standar pada proses peradilan yang akan diteliti oleh jaksa sebagai penuntut umum untuk kepentingan penuntutan yang akan diajukan ke pengadilan.
Penyidikan dalam membuktikan ada berbagai faktor dari keberhasilannya dari yang rasional sampai faktor luck atau keberuntungan. Namun di era demokrasi yang modern faktor-faktor scientific semestinya yang menjadi landasan atau keunggulan. Karena kepiawaian dan kehebatan para penyidik saatnya diapresiasi sebagai pekerjaan profesional yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum, administrasi, sosial, teknis maupun keilmuan lainya bahkan secara moral.
Dan hasil dari penyidikan tidak semata mata untuk projustitia tetapi juga untuk pencegahan, perbaikan, peningkatan maupun pembangunan baik internal kepolisian maupun bagi pemangku kepentingan lainya. O Kombes DR CdL