Sabtu, 12 Maret 2016 13:05:08

Ketika Polisi Berbeda Sikap Ngebut di Jalur Lambat

Ketika Polisi Berbeda Sikap Ngebut di Jalur Lambat

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketika Polisi Berbeda Sikap Ngebut di Jalur Lambat

Luar biasa. Sepekan setelah permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok),  Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro ...

Ketika Polisi Berbeda Sikap Ngebut di Jalur Lambat Ist.
Beritabatavia.com - Luar biasa. Sepekan setelah permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok),  Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sudah berhasil mengabulkan, dengan menangkap enam tersangka komplotan pelaku pencurian tembaga dan timah dari kabel yang ditemukan di  gorong-gorong  Jl Medan Merdeka Selatan.  Maka, tidak berlebihan bila kinerja jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya itu menuai pujian dari berbagai kalangan termasuk Gubernur Ahok.

Sayangnya, aparat Ditkrimsus Polda Metro Jaya,tidak melakukan hal serupa saat akan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran barang-barang palsu atau dikenal sebagai barang KW. Justru aparat Ditkrimsus Polda Metro Jaya terlihat lesu seperti kekurangan darah, bahkan terkesan ada sesuatu yang menghambat sehingga membuatnya tampak loyo serta kehilangan kemampuan.

Padahal Indonesia saat ini dirundung masalah karena maraknya barang KW yang beredar di pasaran.Secara kasat mata,dapat dilihat  peredaran barang-barang KW sudah menjadi raja di pusat-pusat perbelanjaan,toko-toko klontong hingga warung-warung khususnya kota-kota besar seperti Jakarta.
 
Serbuan barang-barang  palsu atau KW baik produk dari luar negeri maupun lokal wajar membuat kita semakin khawatir. Seperti yang diungkapkan peneliti dari fakultas ekonomi Univeristas Indonesia, Eugenia Mardanugraha,produk barang-barang palsu setiap tahun terus meningkat. Bahkan hasil penelitiannya mengungkapkan,maraknya barang-barang palsu yang beredar di pasar menjadi alasan investor enggan berinvestasi di Tanah Air.
 
Kecemasan semakin tinggi, sebab produk-produk palsu yang beredar merupakan barang-barang kebutuhan sekunder dan primer.Seperti hasil riset yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengungkapkan komoditas barang palsu yang banyak beredar di Indonesia. Yaitu, perangkat lunak,tinta printer, pakaian, makanan dan minuman, aksesori dari kulit, serta obat-obatan dan pakaian,sepatu,barang-barang elektronik,onderdil kendaraan, pelumas, pompa, bahkan pupuk.MIAP menggolongkan bahwa semua barang yang beredar tanpa izin peredaran adalah produk palsu.

Hasil riset MIAP memperkirakan akibat pemalsuan produk-produk tersebut, negara setiap tahunnya  mengalami kerugian mencapai Rp 65,1 triliun.

Peneliti  Eugenia Mardanugraha dan kordinator MIAP,Widya sepakat penyebab peningkatan jumlah produk palsu adalah  karena penegakan hukum yang tidak maksimal.Produsen tidak takut karena mereka yakin tidak akan diadili karena buat barang palsu,begitu pun pembelinya. Apakah hukum atau aparat penegak hukum kita yang lemah ?

Lalu dimana UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ? Polisi seharusnya bergerak cepat menggunakan undang-undang ini sebagai dasar untuk memberantas barang-barang palsu. Apalagi Pasal 90 menegaskan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian Pasal 91 berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Tetapi, kenapa polisi tidak bergerak cepat, melaju dan gesit memburu para produsen barang-barang KW itu.Seperti mengungkap kasus temuan kabel di gorong-gorong Jl Medan Merdeka Selatan yang hanya membutuhkan waktu sepekan setelah permintaan Gubernur Ahok.
Mengapa polisi berbeda sikap dalam melaksanakan penegakan hukum ? Mengapa pula polisi harus berlindung bahwa undang-undang No15 Tahun 2001 tentang Merek adalah delik aduan. Padahal polisi bisa bekerja sama dengan produsen untuk melakukan upaya hukum,sebab polisi tahu persis tentang barang-barang palsu itu.

Sepertinya polisi ngebut di jalur lambat hanya karena takut terlambat bertemu Gubernur. Sementara,disisi lain polisi terlihat lambat meskipun sedang berada di jalur cepat.Seharusnya Polisi sebagai alat negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban, tidak boleh berbeda sikap saat melakukan penegakan hukum. O Edison Siahaan
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022