Selasa, 20 September 2016 08:19:47

Potret Wajah Korps Lantas Polri

Potret Wajah Korps Lantas Polri

Beritabatavia.com - Berita tentang Potret Wajah Korps Lantas Polri

Apa sih urusan dengan Polantas yang tidak pakai uang ? Pertanyaan itu selalu diungkapan sebagian besar masyarakat hingga  Korps Lalu Lintas ...

Potret Wajah Korps Lantas Polri Ist.
Beritabatavia.com - Apa sih urusan dengan Polantas yang tidak pakai uang ? Pertanyaan itu selalu diungkapan sebagian besar masyarakat hingga  Korps Lalu Lintas Polri merayakan HUT ke 61 tahun pada 22 September 2016.

Enam tahun silam Direktorat Lalu Lintas Polri masih berada  di bawah Baharkam Polri dan hanya dipimpin oleh perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen)atau bintang satu.

Kemudian dengan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang perubahan struktur organsisasi Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 21 Tahun 2010, Direktorat Lalu Lintas Polri berubah menjadi Korps Lalu Lintas (Korps Lantas) Polri, dan dipimpin oleh perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua, dan bertanggungjawab langsung kepada Kapolri.

Dengan posisi sebagai Korps Lantas Polri, tentu akan lebih leluasa untuk mengelola anggaran dan fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU No 22 tahun 2009 menegaskan, Polri yang dilaksanakan Korps Lantas, bertanggungjawab untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.  Kemudian melaksanakan registrasi dan identifikasi (regident) orang maupun kendaraan.Serta sebagai pengelola sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. Sejak itulah berdiri National Traffic Manajemen Center (NTMC).

Agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewujudkan Kamseltibcar dan penegakan hukum serta melaksanakan regident orang maupun kendaraan, dapat berlangsung sesuai harapan. Korps Lantas Polri tentu harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM-nya.

Apalagi, Korps Lantas Polri juga bertanggungjawab terhadap ketertiban berlalulintas masyarakat. Sehingga, Korps Lantas Polri wajib berupaya   meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat lewat pendidikan ,maupun berbagai cara seperti  sosialisasi serta kampanye tertib berlalu lintas.
 
Diskresi

Pasal 14 ayat (1) huruf b UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, menegaskan,  bahwa Polri bertugas menyelenggarakan segala kegiatan untuk menjamin Kamseltibcar lalu lintas di jalan raya.Dalam upaya mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas, Korps Lalu Lintas Polri memiliki kewenangan bertindak atas penilaian sendiri atau diskresi.

Seperti yang tertuang dalam  Pasal 18 ayat (1) UU 2 tahun 2002:
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Artinya, dalam kondisi sangat perlu dan mendesak,seperti kemacetan yang luar biasa. Polantas dapat menggunakan diskresi atau bertindak atas penilaian sendiri.Tetapi dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Polri.
 
Upaya untuk menggunakan diskresi itu juga tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Perkap No 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Sehingga,dalam keadaan sistem lalu lintas tidak berfungsi dan potensi menimbulkan kemacetan. Polantas dapat  mengatur pengguna jalan untuk terus jalan walaupun lampu lalu lintas menyala merah, dengan alasan demi untuk kelancaran arus lalu lintas.
 
Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi,lalu lintas adalah cermin budaya dan potret modrenisasi sebuah bangsa. Maka, Korps Lantas Polri wajib memberikan pertimbangan berupa saran kepada pemerintah pusat maupun daerah,apabila ada kebijakan yang berdampak dan potensi mengganggu Kamseltibcar lalu lintas.Korps Lantas Polri harus proaktif melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, terkait masalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Dapat dipastikan, pemerintah dan bangsa Indonesia akan mengalami kendala serius jika kondisi lalu lintas dan angkutan jalan tidak segera dibenahi.

Layanan Non Profit

Sayangnya, hingga usia ke 61 tahun (enam tahun Korps) Korps Lantas Polri masih belum maksimal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Pelayanan dalam bidang penegakan hukum belum menunjukkan perubahan yang signifikan.Justru, kondisi lalu lintas di sejumlah kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, semakin memprihatinkan. Kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa, menjadi peristiwa yang setiap hari terjadi.Kesadaran tertib lalu lintas masyarakat semakin memburuk.
 
Padahal, dengan kondisi lalu lintas  seperti saat ini. Korps Lantas Polri seharusnya memiliki strategi yang bisa mengimbangi  perkembangan era globalisasi yang telah membawa perubahan paradigma masyarakat. Korps Lantas Polri sudah harus lebih profesional dan proporsional, kreatif dan inovatif. Baik sumber daya manusianya maupun teknologi yang digunakan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat.
 
Sama halnya pelayanan dibidang regident, masih diwarnai praktik pungutan liar (Pungli).Padahal, sejatinya,pelayanan kepada masyarakat  adalah bentuk tanggungjawab atas kepercayaan rakyat kepada negara untuk mengelola sumberdaya, dan pajak serta kewajiban lainnya yang telah dipenuhi Rakyat. Oleh karena itu, pelayanan publik oleh pemerintah adalah bentuk pengabdian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupan masyarakat agar lebih sejahtera. Pastinya pelayanan publik oleh pemerintah termasuk Polri adalah non profit.
 
Korps Lantas Polri sebagai bagian penyelenggara Negara memiliki kewajiban menyiapkan dan mendapatkan serta menghasilkan energi baru untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupan rakyat. Korps Lantas Polri wajib mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas, karena sebagian besar aktivitas masyarakat berlangsung di jalan raya.

Rakyat Indonesia berharap, dalam usia  ke enam puluh satu tahun ini,hendaknya Korps Lantas Polri mampu menghapus budaya negatif yang selama ini melekat. Publik percaya, seluruh jajaran Korps Lantas Polri tidak lagi  mencoreng wajahnya dengan praktik kotor dan perbuatan tercela.  Publik yakin, Korps Lantas Polri akan bekerja dengan tulus agar tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Dirgahayu Korps Lantas Polri.O Edison Siahaan/Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW).

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022