Minggu, 02 Oktober 2016 16:20:51

Sikap Berbeda Aparat Penegak Hukum

Sikap Berbeda Aparat Penegak Hukum

Beritabatavia.com - Berita tentang Sikap Berbeda Aparat Penegak Hukum

Hukum tajam ke bawah,memihak,belum memberikan keadilan,meskipun tidak seluruhnya benar, tetapi masih diyakini sebagian besar masyarakat negeri ini. ...

Sikap Berbeda Aparat Penegak Hukum Ist.
Beritabatavia.com - Hukum tajam ke bawah,memihak,belum memberikan keadilan,meskipun tidak seluruhnya benar, tetapi masih diyakini sebagian besar masyarakat negeri ini. Padahal, hukum itu Equality Before the Law, bahwa semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam perlindungan hukum.

Asas Equality Before the Law dijamin dalam konstitusi yaitu Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa  segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib  menjunjung tinggi hukum tanpa ada pengecualian.
Sedangkan Pasal 28d ayat 1 UUD 1945 Amandemen ke IV menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
 
Secara tegas konstitusi mengamanatkan, perlakuan dan penerapan hukum harus sama untuk semua orang, tanpa kecuali. Artinya, hukum harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga Negara.Hukum harus  dapat menjamin kepentingan hukum setiap warga negara, mengayomi dan melindungi hak-hak setiap warga negara.

Sayangnya, dalam implementasinya  penegakan hukum di negeri ini masih diwarnai keberpihakan yang cenderung merugikan masyarakat yang lemah.Bahkan merugikan masyarakat pencari keadilan atau yang menjadi korban akibat perbuatan baik disengaja maupun karena kelalaian .

Hukum terlihat akan bergerak bebas dan sangat cepat apabila untuk kepentingan kelompok masyarakat tertentu.Sebaliknya, jika untuk keadilan bagi masyarakat luas dan orang-orang yang tergolong kurang mampu, gerakan hukum terlihat lambat,sulit, ribet, meskipun hanya sekadar untuk menentukan pasal atau aturan yang akan digunakan.

Aparat penegak hukum akan tanpak seperti tidak mengerti hukum sehingga harus super hati-hati untuk mengusut pertanggungjawaban hukum dalam kasus rubuhnya jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasarminggu,Jakarta Selatan pada akhir September 2016 lalu. Meskipun kasus tersebut sudah menelan korban jiwa,tetapi polisi dan kita semua seperti orang dungu yang tidak mengerti hukum.Sepekan sejak peristiwa yang memilukan itu, Polda Metro Jaya hanya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi dan saksi.

Padahal,polisi sudah harus dengan segera mengusut kasus ini dengan menerapkan pasal akibat kelalaian yang diatur dalam Pasal 359 KUHP.Bukan justru termangu dengan penjelasan bahwa rubuhnya JPO akibat spanduk dan iklan yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.Sehingga menuai kesan kasus JPO rubuh dan menewaskan warga adalah musibah.
 
Begitu juga kasus Videotran atau papan iklan LED yang menayangkan video mesum atau pornografi di Jalan Prapanca Jakarta Selatan, dekat Kantor Wailota Jakarta Selatan (Jaksel).

Videotran yang disebut-sebut milik PT Transito Adiman Jati (TAJ) yang juga ditenggarai milik group perusahaan media nasional besar di negeri ini membuat polisi harus bertindak sangat hati-hati dan penuh pertimbangan.

Padahal,sejatinya polisi sudah dapat menetapkan tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 yang mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.Bahkan Pasal 7 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Tidak hanya itu, polisi juga dapat menerapkan Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Hendaknya kasus videotran tidak menjadi perbuatan yang lolos dari jeratan hukum,karena alasan tidak sengaja.

Apabila aparat penegak hukum masih berbeda sikap saat melakukan penegakan hukum. Maka persamaan hak didepan hukum akan menjadi semu,yang bisa memicu masyarakat tidak lagi percaya pada hukum. O Edison Siahaan
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022