Minggu, 09 Oktober 2016 11:15:29

Bisakah Jenderal Tanpa Sespimti ?

Bisakah Jenderal Tanpa Sespimti ?

Beritabatavia.com - Berita tentang Bisakah Jenderal Tanpa Sespimti ?

Seperti biasanya tidak tampak ada perbedaan yang luar biasa. Sebab mutasi di jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah hal yang lumrah dan ...

Bisakah Jenderal Tanpa Sespimti ? Ist.
Beritabatavia.com - Seperti biasanya tidak tampak ada perbedaan yang luar biasa. Sebab mutasi di jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah hal yang lumrah dan wajar bahkan wajib dilakukan untuk kepentingan organisasi maupun penyegaran serta dalam rangka pembinaan karir anggota Polri.

Meskipun pergeseran posisi sejumlah pimpinan khususnya para perwira menengah (Pamen) dan perwira tinggi (Pati) akan terlihat lebih intens menjelang pergantian dan awal masa jabatan Kapolri yang baru. Bahkan proses mutasi diakhir dan awal masa jabatan Kapolri seperti sudah menjadi tradisi di institusi Polri.

Sehingga mutasi bukanlah merupakan terobosan baru yang perlu mendapat perhatian khusus, apalagi untuk diperdebatkan. Terlebih alasan yang kerap disampaikan oleh pimpinan Polri bahwa mutasi dilakukan untuk kebutuhan organisasi dan pembinaan karir anggota serta penyegaran di tubuh Polri.

Meskipun tak dapat dipungkiri, setiap musim mutasi selalu  menuai  keresahan di sebagian kecil anggota Polri. Namun, keresahan itu hanya diungkapkan untuk kalangan terbatas khususnya sesama rekan yang juga merasakan ketidak adilan.

Entah mengapa, mutasi melalui surat telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian nomor ST/2433/X/2016 berbeda dan memicu pro kontra di kalangan pemerhati kepolisian serta masyarakat. Ternyata, dalam surat mutasi itu tertera nama Kombes Listyo Sigit Prabowo dan diangkat menjadi Kapolda Banten (tipe B) yang secara otomatis akan menerima kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen). Pamen Polri lulusan AKPOL 1991 itu sejak 2014 menjadi ajudan Presiden Jokowi.

Lalu mengapa menuai pro kontra ? Apalagi kenaikan pangkat menjadi Brigjen untuk setiap mantan ajudan Presiden sudah menjadi tradisi. Kendati agak berbeda dengan para perwira yang pernah menjadi ajudan presiden. Sebab, Kombes Listyo Sigit Prabowo adalah yang pertama dalam sejarah Polri yang langsung  mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda  Meskipun  tugas sebagai ajudan presiden belum lima tahun sesuai priode masa jabatan presiden.

Sementara pihak Polri tak juga memberikan penjelasan yang rinci terkait mutasi Kombes Listyo Sigit Prabowo. Padahal Polri sudah memiliki aturan tentang mutasi anggota Polri yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) No 16 tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri.

Bahkan Pasal 12 Perkap no 16 tahun 2012 secara tegas disebutkan persyaratan mutasi untuk kepentingan organisasi bagi Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri atas:

A.pelaksanaan mutasi jabatan Pati Polri mengutamakan kepentingan organisasi dan tidak tergantung lama waktu menjabat.

B.mutasi jabatan dalam rangka promosi Brigjen Pol telah menduduki jabatan KBP eselon II A atau eselon II B1 sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan

C.memiliki latar belakang pendidikan Sespimti/Lemhannas dan atau yang sederajat.
 
Artinya, kenaikan pangkat untuk Pamen hingga Pati sejatinya disesuaikan dengan pendidikan,jabatan, prestasi dan hasil assessment. Bahkan harus disertai dengan penilaian keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan serta kompentensi maupun senioritas. Sehingga the right man on the right job bisa terwujud.
 
Sejatinya, mutasi itu bertujuan memacu setiap anggota untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja individu. Selain itu, mutasi dan penempatan seseorang dalam jabatan harus bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Bukan justru memicu rasa tidak puas dari para anggota Polri sendiri.

Pertanyaannya, apakah Kombes Listyo Sigit Prabowo sudah memenuhi persyaratan khususnya poin C Pasal 12 Perkap No 16 tahun 2012 ?

Kesempurnaan bukan milik manusia, tetapi setidaknya janganlah menambah keburukan. Dan kita wajib mengingatkan untuk tetap melakukan kebaikan

Apabila komitmen yang dituangkan dalam Perkap masih menjadi landasan untuk melakukan setiap mutasi, hendaknya Polri tetap konsisten mematuhinya. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022