Senin, 14 November 2016 09:20:06
Laporan Lebay Ala HMI
Laporan Lebay Ala HMI
Beritabatavia.com - Berita tentang Laporan Lebay Ala HMI
Pasca aksi damai yang berujung rusuh pada 4 November 2016 lalu, disusul aksi saling lapor sejumlah pihak.Sepintas saling lapor tersebut merupakan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pasca aksi damai yang berujung rusuh pada 4 November 2016 lalu, disusul aksi saling lapor sejumlah pihak.Sepintas saling lapor tersebut merupakan indikasi membaiknya kesadaran hukum masyarakat. Sebab menempuh jalur hukum dengan cara melapor ke pihak kepolisian adalah solusi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
Tetapi kesadaran hukum masyarakat harus diimbangi dengan pemahaman,bahwa tidak semua laporan dapat diproses hingga digulirkan ke pengadilan. Polisi hanya dapat meningkatkan status pengaduan ke penyidikan, apabila didukung dengan bukti yang cukup.
Aksi saling lapor terkait aksi demo 4 November 2016 itu menjadi trending topik bahkan mengalihkan substansi yang disuarakan para pengunjukrasa. Apalagi, pihak pihak yang dilaporkan merupakan tokoh dan sosok yang dikenal masyarakat luas. Diantaranya, musisi Ahmad Dhani,wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah, pimpinan FPI Habib Rizieq, Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ditengah semarak aksi saling lapor paska demo 4 Nopember 2016, ada juga laporan yang terkesan Lebay dan diduga laporannya untuk dijadikan bargaining atau alat tukar atas proses hukum terhadapnya yang sedang berlangsung bisa dihentikan.
Kesan Lebay dan digunakan sebagai bargaining itu terasa dalam pengaduan yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Divpropam Polri.Organisasi HMI itu melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan dengan tuduhan sebagai provokator sehingga menimbulkan kerusuhan saat aksi 4 Nopember 2016 lalu.Anehnya, laporan ke Divpropam Polri dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka pelaku anarkis saat aksi demo 24 Nopember 2016. Para tersangka saat melakukan aksinya menggunakan atribut organisasi HMI.
Dalam video yang beredar di masyarakat disebutkan, kalian kejar HMI itu kalian pukuli dia anak buah saya sudah korban banyak" adalah ucapan Kapolda Irjen M Iriawan kepada massa pengunjuk rasa yang dituduh mengandung unsur provokasi,sehingga memicu terjadinya kerusuhan.
Padahal,jika video yang diunggah itu disandingkan dengan fakta yang ada dilapangan sangat tidak relevan. Sebab, ucapan Kapolda itu terjadi pasca kerusuhan,setelah kondisi berangsur kondusif. Sebab, dapat dibuktikan dengan catatan peristiwa dari waktu ke waktu sejak awal aksi 4 Nopember 2016 hingga di gedung DPR/MPR pada pukul 04.30 dinihari Sabtu 5 Nopember 2016. Fakta juga mengungkapkan bahwa aksi damai dan berujung rusuh itu telah menimbulkan korban luka-luka dari pihak aparat keamanan dan pengunjukrasa. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan roda empat dan dua juga ludes terbakar. Tentu tidak bisa dibiarkan, pihak kepolisian harus meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang melakukan anarkis.
Sementara, banyak pihak yang lupa, jauh sebelum aksi 4 November 2016, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksamana sudah bertemu tokoh-tokoh yang akan menggelar unjukrasa. Bahkan kepada Kapolda, Habib Rizieq mengatakan bertanggungjawab aksi akan berlangsung damai.
Dalam pertemuan juga ada kesepakatan, agar polisi tidak melakukan tindakan apabila ada yang melakukan provokasi atau tindakan anarkis saat aksi berlangsung. Para pihak sepakat, oknum yang melakukan tindakan anarkis akan diamankan oleh pengunjukrasa kemudian diserahkan kepada aparat keamanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas dasar itulah, seluruh aparat keamanan tidak diperbolehkan membawa senjata dan peluru tajam.
Tetapi dipenghujung aksi, kondisi dilapangan menjadi tidak terkendali akibat ulah sejumlah oknum-oknum yang memiliki agenda diluar kesepakatan. Untuk mengendalikan situasi,Kapolda bersama Pangdam Jaya menerobos ribuan massa. Ditengah panasnya situasi, kemudian para pengunjuk rasa dari laskar FPI menyebut pelaku anarkis itu adalah massa yang menggunakan atribut orgnisasi HMI.
Saat itulah Kapolda meminta pertanggungjawaban atas kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga dengan nada menyesal dan prihatin bahkan Kapolda terisak mengucapkan kalimat yang dituduh HMI sebagai provokasi. Padahal Kapolda mengucapkan kalimat itu setelah aksi rusuh berangsur kondusif.
Sebaiknya laporan harus didukung bukti yang kuat dan relevan dengan situasi serta kondisi yang ada dilapangan. Sehingga tidak ada kesan Lebay atau dijadikan sebagai alat tukar atas kasus yang menjerat pelapor. Hendaknya juga tidak menggunakan media sosial untuk memojokkan pihak lain, hanya demi kepentingan kelompoknya. Penegakan hukum merupakan potret kejujuran dan sikap satria yang semata untuk menegakkan keadilan. Jika tidak, maka tuduhan provokator kepada Kapolda bisa berbalik menjadi fitnah terhadap pejabat yang bertangungjawab keamanan di Ibukota Jakarta. O Edison Siahaan