Rabu, 25 Agustus 2010 21:15:33

Rampok Ganas, Polri Kalap, Warga Resah

Rampok Ganas, Polri Kalap, Warga Resah

Beritabatavia.com - Berita tentang Rampok Ganas, Polri Kalap, Warga Resah

Rentetan  aksi perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang mendadak marak diberbagai wilayah tanah air, ternyata tidak hanya ...

Rampok Ganas, Polri Kalap, Warga Resah Ist.
Beritabatavia.com - Rentetan  aksi perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang mendadak marak diberbagai wilayah tanah air, ternyata tidak hanya meresahkan masyarakat. Tapi, peristiwa menggegerkan ini juga membuat kalap aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sehingga Polri lupa terhadap pernyataan yang pernah di ucapkan dan belum dilaksanakan, tapi kembali mengumumkannya seperti sebuah upaya yang baru.

Kekalapan Polri menghadapi keganasan kawanan rampok bersenjata api ini. Terlihat dari, kebijakan penarikan ribuan pucuk senpi dari masyarakat dan penghentian izin baru penggunaan dan kepemilikan senpi. Seperti yang diumumkan Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeta pada Rabu (25/8-2010). Menurut Kombes Marwoto, Polri sudah tidak memberikan izin baru kepemilikan dan penggunaan senpi sejak Agustus 2010. Selain itu, polri akan menarik semua senjata api yang berizin dan masih beredar di masyarakat. Lebih lanjut Marwoto mengungkapkan, jenis senjata api non-organik yang diizinkan digunakan masyarakat untuk membela diri adalah senjata api pistol dan revolver kaliber 25, 32, dan 22. Jumlahnya sampai Agustus ini sebanyak  17.983 pucuk, kata Marwoto di Mabes Polri, Rabu (25/08-2010).  

Padahal, larangan pengeluaran izin baru penggunaan Senpi sudah berlaku sejak 2005 silam sesuai dengan Skep Kapolri No 1117/VIII/2005. Skep itu juga menjelaskan bahwa, Polri hanya melayani perpanjangan izin, dengan catatan senpinya harus dititipkan di kepolisian. Sedangkan surat izin baru kepemilikan dan penggunaan senpi tidak lagi diberikan sejak 2005. Artinya, jajaran kepolisian belum melaksanakan Skep Kapolri nomor 1117. Sesuai dengan pernyataan Kombes Marwoto, bahwa  pihaknya baru menghentikan izin baru ihwal kepemilikan dan penggunaan senpi sejak Agustus 2010.

Langkah itu dilakukan, Kombes Marwoto melanjutkan, adalah sejak maraknya perampokan dengan mengunakan senjata api. Polri telah mengeluarkan edaran untuk tidak lagi memberikan izin senpi untuk keperluan pribadi. Keputusan ini diambil mulai bulan Agustus 2010. Izin senpi per Agustus 2010 sudah tidak dapat dikeluarkan lagi, ujar Marwoto.

Berdasarkan catatan, dari 17.541 izin yang dikeluarkan Polri baru sebanyak 9.743 pucuk senpi yang berhasil ditarik sedangkan sisanya sebanyak 7.798 merupakan senjata ilegal masih beredar bebas di masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5000 izin di keluarkan Polda Metro Jaya, sementara yang berhasil di tarik hanya sekitar 50 persen. Sehingga untuk wilayah ibukota Jakarta dan sekitarnya masih ada ribuan senpi ilegal beredar. Apakah ini merupakan ancaman ?.O edison siahaan
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022