Rabu, 08 Februari 2017 20:16:46

Grasi Antasari Bukan Alat Koreksi

Grasi Antasari Bukan Alat Koreksi

Beritabatavia.com - Berita tentang Grasi Antasari Bukan Alat Koreksi

Siapapun wajib menjaga proses dan ruang lingkup pemberian grasi, agar tidak diselewengkan untuk meruntuhkan kewibawaan dan kekuasaan ...

Grasi Antasari Bukan Alat Koreksi Ist.
Beritabatavia.com - Siapapun wajib menjaga proses dan ruang lingkup pemberian grasi, agar tidak diselewengkan untuk meruntuhkan kewibawaan dan kekuasaan yudikatif....
 
Saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bersama 10 orang lainnya dijadikan tersangka dan  dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, atas tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 14 Maret 2009 silam. Kemudian pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan Antasari Azhar terbukti bersalah dan divonis 18 tahun penjara.

Koreksi dan perlawanan Antasari Azhar terhadap putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, lewat upaya  hukum banding,kasasi hingga peninjauan kembali (PK) kandas. Artinya, putusan terhadap Antasari sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan  tidak lagi ada ruang yang dapat dilakukan untuk meninjau atau koreksi terhadap putusan tersebut.
 
Kemudian Antasari mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden dan dikabulkan sehingga Antasari Azhar dibebaskan alias tidak lagi menjalani hukuman 18 tahun penjara. Meskipun, permohonan Grasi Antasari disampaikan setelah tiga tahun ditetapkan sebagai terpidana. Padahal, UU No 5 tahun 2010 tentang Grasi menyebutkan pengajuan grasi paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Anehnya, Grasi Antasari dikemas dan disebarkan lewat media sosial menjadi informasi beraroma bahwa Antasari adalah korban rekayasa yang dilakukan Polri.Sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik Polri adalah rekayasa.
 
Polri dituding sebagai alat untuk melaksanakan skenario yang telah disiapkan untuk memenjarakan Antasari. Dengan cara  melibatkannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Konon,skenario itu dilakukan untuk mencegah langkah Antasari membongkar kasus BLBI. Sekaligus balas dendam terhadap Antasari Azhar karena menjebloskan Aulia Pohan ke penjara terkait kasus BLBI.

Seakan informasi yang disebar di media sosial melupakan bahwa terungkapnya keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Mencuatnya nama Antasari Azhar bermula dari pengakuan para tersangka lainnya yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang diperoleh penyidik Polri saat itu. Seperti pertemuan Antasari di rumah salah seorang tersangka saat menyerahkan foto calon korban yang dijadikan target pembunuhan. Adanya penyerahan dana untuk membayar eksekutor dan pembelian senjata api.  Bahkan,seorang penyidik mengatakan, kasus pembunuhan itu dipicu setelah Antasari mengeluh dirinya merasa terancam yang disampaikan kepada salah seorang tersangka. Intinya, pembunuhan  tidak akan terjadi, jika Antasari melarang rencana pembunuhan tersebut. Artinya, Antasari sudah mengetahui adanya rencana pembunuhan yang akan dilakukan.
 
Namun, kita semua dan Polri juga harus jujur mengakui, bahwa Antasari Azhar bukanlah pelaku atau eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Tetapi Antasari menjadi bagian dari peristiwa pembunuhan Nasrudin. Tindak kejahatan terjadi, setelah Antasari mengeluh kepada seorang tersangka Sigid Haryo Wibisono. Antasari mengaku dirinya merasa terancam atas ulah korban yang mengancam akan membongkar aibnya.

Sejatinya, pemberian Grasi jangan dikemas menjadi informasi yang menyesatkan dengan menyembunyikan maksud dan tujuan serta alasan sesungguhnya pemberian Grasi oleh Presiden kepada Antasari. Agar tidak menimbulkan persepsi bahwa  pengampunan yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Antasari Azhar, dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan.

Grasi adalah kewenangan yang menjadi hak prerogatif  Presiden atau Kepala Negara untuk memberikan pengampunan berupa pengurangan bahkan membebaskan hukuman seseorang yang sudah berkekuatan hukum tetap.  Proses pemberian grasi adalah atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan keadilan,tanpa adanya keterikatan dengan hukum acara tertentu.

Meskipun pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, bahkan menghapuskan hukuman tanpa putusan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan atau menjadi bentuk rehabilitasi seorang terpidana. Karena Grasi adalah permohonan pengampunan yang diajukan seseorang yang telah mengakui kesalahannya. Pemberian Grasi yang menjadi hak prerogatif Presiden atau kepala Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 5 tahun 2010. 

Grasi atau pengampunan bukan produk hukum yang terkait dengan persoalan teknis yuridis peradilan.Sehingga tidak dapat digunakan untuk menilai putusan hakim atau dasar untuk melakukan koreksi terhadap proses penegakan hukum maupun putusan yang sudah dijatuhkan pengadilan.

Sedangkan upaya untuk melakukan koreksi terhadap proses penegakan hukum hingga peradilan diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara, dalam KUHAP tidak ditemukan adanya keterlibatan dan kewenangan Presiden atau Kepala Negara dalam proses penegakan hukum maupun peradilan. KUHAP menjelaskan hak untuk melakukan koreksi adalah praperadilan,banding,kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Maka, tidak tepat dan kurang elok apabila belas kasihan Presiden Jokowi  kepada Antasari Azhar, dikemas menjadi bumerang bagi Polri dan putusan pengadilan. Apalagi untuk mendesak Polri untuk bertanggungjawab terhadap sesuatu yang tidak dilakukan. Sebab pertanggungjawaban tidak bisa dituntut hanya berdasarkan opini maupun persepsi semata. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022