Senin, 10 Juli 2017 09:44:41
Sebuah Catatan & Harapan di Usia Polri ke 71
Sebuah Catatan & Harapan di Usia Polri ke 71
Beritabatavia.com - Berita tentang Sebuah Catatan & Harapan di Usia Polri ke 71
Tidak ada alasan yang bisa saya sampaikan, mengapa tidak hadir pada pelaksanaan HUT Bhayangkara Polri ke 71 yang digelar pada Senin 10 Juli 2017 di ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Tidak ada alasan yang bisa saya sampaikan, mengapa tidak hadir pada pelaksanaan HUT Bhayangkara Polri ke 71 yang digelar pada Senin 10 Juli 2017 di Monas.
Meskipun ketidakhadiran saya tidak berdampak apapun pada perayaan HUT Polri, tetapi sebagai warga Negara tentu memiliki catatan dan harapan agar Polri terus berinovasi mencari solusi efektif untuk membenahi internal maupun eksternal. Sehingga Polri menjadi lembaga yang lincah bergerak dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Memasuki usia ke 71 tahun, Polri hendaknya konsisten melaksanakan komitmen internal dalam memberlakukan ketentuan sebagai persyaratan secara general adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawab, Polri semakin profesional, tidak memihak, jujur dalam melakukan tindakan tindakan, dan menggunakan kewenangannya, yang menjadi cermin dari hati nurani sebagai penegak hukum.
Polri bukan hanya sebagai penegak undang-undang yang tertulis. Tetapi sebagai penegak hukum yang merupakan standar moral dan cermin sekaligus potret peradaban kita sebagai suatu bangsa. Karena kualitas sebuah bangsa dapat diukur dari kemampuan mereka untuk menegakkan hukum
Menegakkan hukum dibutuhkan nyali, pengetahuan yang cukup dan hatinurani yang baik, artinya tidak untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Bukan pula untuk mencari keuntungan apalagi untuk alat memeras. Penegakan hukum dilakukan untuk memanusiakan manusia dengan cara melindungi, mengayomi dan melayani. Sehingga dengan penegakan hukum, masyarakat dapat melaksanakan aktifitas untuk meningkatkan produktifitas kehidupannya agar terus tumbuh dan berkembang kearah yang lebih baik.
Polri sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk memelihara ketertiban dan keamanan sekaligus menegakan hukum, diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan seperti diskresi, alternative justice resolution dan restorative justice, kesemuanya menjadi cerminan dari hati nurani penegak hukum.Dengan kewenangan yang dimiliki Polri harus cepat mengusut dan mengungkap serta menangkap para pelaku kejahatan. Jangan hanya terlihat gesit, jika peristiwa itu dialami oleh anggotanya, atau koleganya, apalagi harus lebih dulu menunggu perintah. Gerak cepat dan tepat serta transparan dan sesuai dengan aturan, harus ditunjukan polisi saat menangani kasus apapun.
Polisi tidak boleh lemah karena tidak mendapat dukungan atau simpati dari masyarakat, atau ketika anggotanya jadi korban kejahatan. Polisi tidak boleh rendah diri, jika tidak di cintai oleh rakyatnya. Polisi tidak perlu melakukan berbagai upaya sebagai pencitraan hanya untuk mendapat pujian atau supaya dicintai rakyat. Sebab polisi bukan partai politik atau ormas yang membutuhkan dukungan rakyat saat pemilu tiba.
Polisi adalah penjaga kehidupan dari segala upaya yang bisa mengganggu aktivitas yang potensi bisa mematikan produktivitas masyarakat. Polisi adalah kumpulan orang-orang baik dan rela berkorban demi untuk menjaga kehidupan masyarakat. Polisi adalah bagian dari rakyat yang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum dengan menggunakan keterampilan yang dimilikinya. Oleh karena itu, Polisi tidak boleh bertindak diluar rel hukum yang telah tertuang dalam undang-undang.
Seharusnya Polisi tidak lagi memposisikan dirinya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom yang terkesan bisa diatur sesuai dengan kepentingan orang yang meminta dilayani dan dilindungi. Polisi harus berdiri gagah sebagai penegak hukum yang terampil dan tegas sesuai dengan perintah hukum positif. Karena dengan penegakan hukum, seluruh masyarakat sudah terlindungi, terlayani dan terayomi. Dengan penegakan hukum yang telah mengatur tata kehidupan, hak dan kewajiban, maka tidak ada lagi masyarakat yang khawatir terhadap semua ancaman saat menjalankan aktivitasnya.
Sejatinya, penegakan hukum untuk membangun peradaban.Maka walaupun langit runtuh, hukum harus ditegakkan dan hukum tidak boleh bias dan multi tafsir, hukum harus sejelas-jelasnya dan mampu melingkupi dan mencakup kemungkinan-kemungkinan intervensi, penyalahgunaan sampai dengan pemanfaatan celah hukum untuk beradu pembenaran atau menang-menangan. Selamat HUT Bhayangkara Polri ke 71. Bravo . O Edison Siahaan