Sabtu, 15 Juli 2017 09:35:52
Tindakan Revolusioner & Akrobatik Atasi Kemacetan
Tindakan Revolusioner & Akrobatik Atasi Kemacetan
Beritabatavia.com - Berita tentang Tindakan Revolusioner & Akrobatik Atasi Kemacetan
“Bangunlah jiwanya , bangunlah badannya untuk Indonesia Raya†penggalan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya ini merupakan pesan agar ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Bangunlah jiwanya , bangunlah badannya untuk Indonesia Raya penggalan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya ini merupakan pesan agar pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas adalah bagian terpenting dalam melaksanakan pembangunan bangsa dan Negara.
Agar masyarakat Indonesia kompatibel dengan kondisi yang ada saat ini dan siap menghadapi kondisi dan situasi yang akan datang. Serta menjadi masyarakat yang memiliki kesadaran bahwa tertib aturan atau hukum dijadikan sebagai kebutuhan yang wajib di taati.
Sebab, pembangunan infrastruktur saja, belum tentu merupakan solusi efektif yang bisa menjamin terwujudnya kesejahteraan apalagi keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan. Pembangunan akan memberikan manfaat, apabila rasa memiliki masyarakat sudah tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, alasan pelaksanaan pembangunan seharusnya didasari demi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak melanggar aturan,bukan atas dasar keinginan pemerintah atau penguasa semata.
Begitu juga pembangunan infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan serta sistim transportasi umum. Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, atau sehebat apapun infrastruktur yang dibangun dan secanggih apapun sistim transportasi umum yang disiapkan, belum bisa menjamin seratus persen terwujudnya keamanan,Keselamatan,Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
Justru, infrastruktur yang dibangun bisa menjadi tidak bermanfaat atau menimbulkan permasalahan baru, apabila masyarakat termasuk pemerintah belum sepenuhnya memiliki pemahaman tentang manfaat dan kegunaan serta teknik penggunaannya maupun pemeliharaannya. Apalagi tidak disertai rasa memiliki masyarakat atas infrastruktur yang tersedia dan kesadaran tertib lalu lintas masih rendah.
Meskipun memerlukan peran serta aktif masyarakat. Tetapi terwujudnya Kamseltibcar lalu lintas merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dan seluruh stockholder sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.Sehingga, tanpa alasan, respon pemerintah harus sesuai dan sebanding dengan permasalahan lalu lintas yang ada.
Dalam kondisi lalu lintas yang sudah abnormal seperti yang setiap hari terjadi khususnya di Jakarta dan sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Seharusnya, respon pemerintah tidak lagi dengan upaya-upaya yang sederhana. Apalagi bersiasat untuk menambah pendapatan keuangan. Seperti menetapkan pembatasan gerak kendaraan tetapi disertai penerapan sistim Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar pada sejumlah ruas jalan.
Sejatinya, respon pemerintah dan seluruh stockholder harus dengan tindakan yang revolusioner dan akrobatik. Sebab kemacetan khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta yang sudah masuk katagori gawat darurat dan menimbulkan kerugian mencapai Rp56 triliun/tahun akibat pemborosan bahan bakar (berdasarkan penelitian Balitbang Kementerian PU). Kemacetan juga menghambat aktifitas dan mematikan kreatifitas masyarakat serta meningkat tingkat stress masyarakat. Penyebab utama kemacetan itu adalah populasi kendaraan yang tidak terkontrol,sehingga ruas dan panjang jalan tidak mampu menampung. Kemudian masih rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat serta penegakan hukum yang masih lemah.
Tindakan revolusioner dan akrobatik terhadap penyebab kemacetan adalah melakukan pembatasan jumlah kendaraan lewat kebijakan moratorium berjangka penjualan kendaraan bermotor baru di sejumlah kota-kota besar khususnya Jakarta. Kebijakan itu diberlakukan hingga jumlah kendaraan ideal dengan kemampuan daya tampung ruas dan panjang jalan yang ada. Tetapi, kebijakan itu harus disertai dengan menyiapkan angkutan umum yang terintegrasi ke seluruh penjuru dan terjangkau secara ekonomi serta bisa menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat.
Setidaknya upaya pembatasan populasi kendaraan lewat regulasi yang mengatur tentang kewajiban memiliki garasi dan tempat parkir sebagai persyaratan untuk dapat memiliki kendaraan bermotor. Bukan membiarkan masyarakat bebas memiliki kendaraan, asal membayar pajak progresif.
Tindakan lainnya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan diskresi, agar cepat dan tepat serta konsisten melakukan rekayasa lalu lintas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan untuk mengurai kemacetan. Seperti menerapkan sistim satu arah pada ruas jalan yang terhambat akibat traffic light. Kemudian melakukan sistim contra flow di ruas-ruas jalan yang padat khususnya saat jam-jam sibuk.
Tindakan revolusioner dan akrobatik itu harus disertai dengan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan tertib lalu lintas masyarakat. Serta didukung dengan penegakan hukum yang berdampak efek jera, agar masyarakat menjadikan tertib lalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dilaksanakan. Proses untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat hokum, harus diawali sejak pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun pengurusan surat-surat kendaraan seperti pemeriksaan uji petik atau Kir kendaraan.
Polri dan Dinas Perhubungan harus memberikan jaminan bahwa proses pembuatan SIM dan pengujian kelayakan kendaraan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta memastikan tidak ada praktik pungli saat proses pembuatan SIM maupun mendapatkan sertifikat lulus uji kelayakan kendaraan.
Begitu juga saat melakukan penegakan hukum, aparat penegak hukum seperti Polantas dan petugas Dishub, harus memberikan garansi tidak menerima atau menolak praktik suap dari pelanggar aturan lalu lintas.
Seyogianya, kebijakan pemerintah harus pro rakyat. Bukan bersiasat dengan menjadikan kesusahan masyarakat akibat kemacetan sebagai sumber pendapatan, apalagi memanfaatkan pelanggaran sebagai tambahan penghasilan. O Edison Siahaan