Sabtu, 12 Agustus 2017 17:12:58

72 Tahun Kebutuhan Pokok Belum Merdeka

72 Tahun Kebutuhan Pokok Belum Merdeka

Beritabatavia.com - Berita tentang 72 Tahun Kebutuhan Pokok Belum Merdeka

Bangsa Indonesia akan menggelar perayaan HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke 72 tahun pada 17 Agustus 2017. Artinya, bangsa Indonesia ...

72 Tahun Kebutuhan Pokok Belum Merdeka Ist.
Beritabatavia.com - Bangsa Indonesia akan menggelar perayaan HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke 72 tahun pada 17 Agustus 2017. Artinya, bangsa Indonesia sudah menikmati hak kemerdekaannya selama 72 tahun seperti yang tertuang dalam preambule atau pembukaan UUD 1945.

Konstitusi atau UUD 1945 adalah landasan dasar perjalanan bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan. UUD 1945 adalah aturan dasar tentang hak dan kewajiban Negara dan rakyatnya. UUD 1945 juga adalah dasar pembentukan pemerintahan untuk melaksanakan kewajiban Negara yaitu melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia. Apalagi Pasal 28 H UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Artinya, Negara harus hadir agar setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) yaitu pangan (makanan), sandang (pakaian), dan papan (rumah) atau tempat tinggal. Pemenuhan tiga kebutuhan pokok itu adalah menjadi syarat penting dalam sebuah Negara dan bangsa yang merdeka dan berdaulat.
 
Pertanyaannya. Apakah 72 tahun merdeka, seluruh bangsa Indonesia sudah dapat memenuhi tiga kebutuhan primernya, pangan,sandang dan papan ?

Tentu kita harus jujur, seperti pengakuan Wapres Yusuf Kalla dan Mendagri Tjahjo Kumolo, dari tiga kebutuhan pokok itu baru satu yang dapat terpenuhi yaitu kebutuhan sandang. Meskipun sebagian masyarakat untuk mendapatkan sandang dengan harga murah hanya mampu membeli pakaian bekas atau pakaian hasil selundupan.

72 tahun merdeka, kita pernah tercatat telah swasembada beras sebagai bahan pokok kebutuhan pada 1984 silam. Namun, prestasi gemilang itu belum lagi kunjung ditorehkan. Sebagian besar masyarakat Indonesia harus berjibaku hanya untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Empat sehat lima sempurna masih hanya sekadar daftar menu dikertas dan diletakkan di atas meja.
 
Faktanya, pemerintah belum mampu, meskipun hanya untuk mencukupi kebutuhan pangan saja. Sehingga harus tergantung pada impor, yang terkadang  kebijakan pemerintah terkait pangan ,tak jarang menuai kegaduhan. Bahkan, para pelaku yang bermain disektor impor pangan harus menjalani proses hukum dan   digelandang ke sel tahanan.

72 tahun merdeka, sebagian besar masyarakat Indonesia masih sekadar bermimpi untuk dapat memiliki rumah yang layak. Harga rumah khususnya di kota-kota besar dan wilayah pusat perekonomian seperti tergantung di awan, sulit untuk dijangkau. Akhirnya, warga terpaksa tinggal di kawasan kumuh yang tak layak huni. Atau bergeser ke ujung wilayah paling pinggir yang sulit dijangkau, hanya untuk dapat membeli rumah sangat-sangat sederhana.

Harga rumah di kawasan perkotaan, terkadang tak masuk akal bagi masyarakat berpenghasilan kecil. Rumah-rumah itu hanya mampu dibeli oleh sekelompok kecil masyarakat. Anehnya, pemerintah jarang hadir untuk memfasilitasi kemampuan daya beli masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan papan. Pemerintah agak tuli terkait penyiapan kebutuhan pokok papan bagi masyarakat luas. Pemerintah terkesan membiarkan keinginan masyarakat mendapatkan hunian yang layak hanya mimpi. Sementara para pengembang bebas sebebas bebasnya menentukan harga jual dengan suka sesuka sukanya.

Adalah fakta, 72 tahun merdeka, pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan tiga kebutuhan primer seluruh rakyat Indonesia. Padahal ketiga kebutuhan pokok itu,sebagai syarat sederhana yang harus dimiliki oleh bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Sebagai Wapres, Yusuf Kalla mengaku dirinya ikut bertanggungjawab untuk mencukupi tiga kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Orang nomor dua di republik Indonesia ini sedang mengingatkan tiga fungsi utama yang harus dilaksanakan pemerintah. Pertama adalah fungsi pelayan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function). Ketiga fungsi itu harus dilaksanakan dengan prinsip equity  atau tanpa membedakan tingkatan,kelompok dan golongan. 

Pemerintah harus mampu mengelola dan mewujudkan ketiga fungsinya secara efektif,efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat. Ketiga fungsi itu adalah peran yang melekat pada pemerintah sebagai penyelenggara Negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan primer maupun skunder untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia . Ketiga fungsi pemerintah, pelayanan,pembangunan dan fungsi perlindungan melekat dengan keberadaan pemerintah dan dapat diwujudkan dalam bentuk regulasi atau kebijakan maupun aturan.O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022