Rabu, 23 Agustus 2017 19:47:37

Pemicu Konflik Awak Angkutan Umum

Pemicu Konflik Awak Angkutan Umum

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemicu Konflik Awak Angkutan Umum

Banyak pihak yang menilai,putusan hakim Mahkamah Agung (MA) nomor 37 P/HUM/2017 potensi menggiring dunia lalu lintas dan angkutan jalan di negeri ini ...

Pemicu Konflik Awak Angkutan Umum Ist.
Beritabatavia.com - Banyak pihak yang menilai,putusan hakim Mahkamah Agung (MA) nomor 37 P/HUM/2017 potensi menggiring dunia lalu lintas dan angkutan jalan di negeri ini kembali kebibir jurang kagaduhan. Sebab,pasal-pasal yang dianulir oleh hakim MA itu, adalah point penting untuk meredam kekisruhan dan konflik. Seperti peristiwa terjadinya bentrok antara awak angkutan umum konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi online beberapa waktu lalu

Hakim MA mengabulkan gugatan sejumlah pengemudi angkutan umum online, lewat putusan yang  membatalkan setidaknya 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 tahun 2017 tentang penyelenggaran angkutan orang umum dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. Pasal-pasal yang dianulir hakim MA tersebut mengatur tentang  penetapan tarif batas atas dan bawah berdasarkan usulan kepala daerah,badan hukum, persyaratan kendaraan dan daerah operasional.

Sejatinya, tidak tampak perbedaan yang signifikan antara penilaian hakim MA dengan substansi Permenhub 26 tahun 2017. Permenhub itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum pada usaha yang bergerak dibidang transportasi angkutan umum. Kemudian mewujudkan aspek keselamatan, keamanan,kenyamanan,kesetaraan ,keterjangkauan dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan orang umum dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. Sedangkan hakim MA dalam putusannya menyatakan, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Dan menyebut moda transportasi online menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.

Tetapi dalam putusannya, justru hakim MA menganulir pasal-pasal yang justru mengatur tentang kepastian hukum, keamanan,kenyamanan,kesetaraan dan keteraturan serta pasal untuk mencegah terjadinya kagaduhan antara awak angkutan konvensional dengan awak angkutan berbasis online di lapangan. Sehingga putusan hakim MA itu mengundang kecemasan dan kekhawatiran, karena lewat putusan hakim MA itu mendorong dunia transportasi umum negeri ini ke bibir jurang kegaduhan.

Lalu lintas dan angkutan jalan adalah layanan publik non profit yang merupakan kewajiban pemerintah. Permenhub 26 tahun 2017 adalah wujud nyata dari tiga fungsi yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu fungsi pelayanan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function). Permenhub 26 tahun 2017 adalah upaya pemerintah yang efektif,efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Permenhub 26 tahun 2017 adalah bentuk pelayanan pemerintah yang tidak diskriminatif ,agar masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permenhub 26 tahun 2017 bentuk nyata bahwa pemerintah adalah pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan publik. Permenhub 26 tahun 2017 adalah wujud nyata peran pemerintah yang tetap melekat dalam keberadaannya sebagai penyedia pelayanan, yang hadir dalam bentuk aturan.

Karena pelayanan publik harus bersifat equity, artinya tidak boleh diberikan secara diskriminatif. Maka segala aturan dalam memberikan pelayanan publik pada sektor transportasi angkutan umum tidak boleh dibuat oleh swasta. Sebab, sarat dengan kepentingan sehingga potensi menimbulkan ketidak adilan.

Seyogianya, putusan hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum. Putusan hakim hendaknya mempertimbangkan kearifan lokal,serta relevan dengan situasi dan kondisi yang ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan  rasa aman,nyaman bagi masyarakat.Bukan justru menuai pro kontra apalagi potensi memicu kegaduhan.

Sebab hukum yang berisi norma dan sanksi dibuat untuk mengatur tata kehidupan dan perilaku demi terwujudnya keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.  Hukum juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terhadap Negara dan sebaliknya Negara kepada rakyatnya.
 
Karena hukum bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara ketertiban, keadilan serta mencegah kagaduhan. Sehingga proses penegakan hukum semestinya harus menjadi jaminan terwujudnya ketertiban dan keadilan. O Edison Siahaan.


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022