Sabtu, 20 Januari 2018 17:31:41
Tahun Politik & Lalu Lintas
Tahun Politik & Lalu Lintas
Beritabatavia.com - Berita tentang Tahun Politik & Lalu Lintas
Kapan permasalahan lalu lintas menjadi perhatian atau menjadi topik pembicaraan ? Tentu jawabannya, saat memasuki tahun politik, khususnya ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Kapan permasalahan lalu lintas menjadi perhatian atau menjadi topik pembicaraan ? Tentu jawabannya, saat memasuki tahun politik, khususnya memasuki masa kampanye. Calon-calon yang berlaga untuk memenangkan pemilihan baik itu pemilihan presiden presiden (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Biasanya, para calon saat kampanye tanpa rasa sungkan mengaku ahli untuk mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Janji mewujudkan Kamseltibcarlantas menjadi materi kampanye yang seksi, sehingga mencuri perhatian masyarakat. Karena masyarakat sudah lama menderita hingga letih dan sesak akibat kemacetan. Meskipun, hingga pesta demokrasi berikutnya, kondisi lalu lintas tidak berubah, bahkan kemacetan kian tidak terkendali.
Padahal, lalu lintas merupakan cermin budaya bangsa dan potret modrenisasi serta memiliki peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan perekonomian. Tidak hanya itu, lalu lintas juga sebagai sarana pendukung utama pembangunan dan integrasi nasional bangsa untuk memperkuat ketahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Secara tegas, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan pembinaan dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tufoksi) masing-masing kementerian. Sementara Polri bertanggung jawab dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas. Sebagai bukti mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) adalah tanggungjawab pemerintah.
Sayangnya, rangkaian upaya yang dilakukan pemerintah dan Polri belum menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan lalu lintas seperti kemacetan dan kecelakaan. Justru, kemacetan khususnya di ibukota Jakarta dan sekitarnya serta sejumlah kota-kota besar lainnya semakin tidak terkendali. Kemacetan telah mematikan kreatifitas dan mengganggu aktifitas masyarakat serta menjelma menjadi momok menakutkan bagi masyarakat pengguna jalan.
Dampak Kemacetan
Dampak kemacetan sangat membahayakan, karena menimbulkan beban ekonomi masyarakat semakin berat. Kemacetan juga memicu ongkos kerja dan beban anggaran pemerintah semakin besar akibat pemborosan penggunaan BBM. Bahkan hasil penelitian Bappenas yang dilansir akhir 2017 lalu menyatakan, akibat kemacetan di Jabodetabek telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 100 triliun per tahun. Angka yang jauh lebih besar dari APBD Pemprov DKI Jakarta 2018.
Kemacetan juga membuat para pengguna jalan mengalami gangguan fisik dan fisikis, menjadi emosional, cepat marah dan tersinggung, stress dan depresi. Semua gangguan akibat kemacetan itu dapat memicu usia semakin pendek. Permasalahan lalu lintas semakin serius,sebab setiap tahun jumlah korban jiwa akibat kecelakaan terus meningkat. Tercatat sepanjang 2017 jumlah korban jiwa akibat kecelakaan sebanyak 24,213 orang. Sedangkan jumlah korban yang menderita luka berat sebanyak 16,159 orang dan luka ringan 115,566 orang.
Sejatinya, penyebab permasalahan lalu lintas tidak sesulit mencari penyebab terjadinya tindak pidana seperti korupsi, pembunuhan dan kejahatannya lainnya. Penyebab permasalahan lalu lintas secara kasat mata tampak jelas dan ada di depan mata. Maka, jika permasalahan lalu lintas terus terjadi, maka dapat dipastikan bahwa penyebabnya belum disentuh atau ditangani secara baik.
Secara kasat mata, penyebab kemacetan adalah akibat populasi kendaraan bermotor yang tidak terkontrol,sehingga ruas dan panjang jalan yang ada tidak mampu menampung. Kemudian masih rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, serta penegakan hukum yang belum maksimal dan konsisten. Sedangkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan didominasi akibat human error atau kesalahan manusia dan faktor kendaraan.
Upaya Pemerintah
Tetapi langkah dan upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan lalu lintas, seperti melihat seseorang yang sedang menggaruk kepala untuk kakinya yang gatal. Pemerintah secara masif melakukan pembangunan jalan tol meskipun menjaminkan rakyatnya untuk membayar dana pembangunan tol oleh pihak asing. Tetapi, kurang perhatian terhadap pembangunan dan perbaikan jalan raya. Pemerintah fokus pada upaya pembatasan gerak kendaraan, tetapi minim bahkan tidak terlihat upaya untuk membatasi penjualan dan kepemilikan kendaraan bermotor. Meminta masyarakat tidak menggunakan kendaraan pribadi, sementara angkutan umum yang terintegrasi ke seluruh penjuru dan terjangkau secara ekonomi, belum tersedia.
Berharap agar masyarakat memiliki kesadaran tertib dan patuh aturan lalu lintas. Namun,lemah membangun pendidikan dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Gemar menggelar operasi dan menindak tapi tidak serius dan konsisten menegakkan hukum.
Hampir dapat dipastikan, jika kementerian terkait dan Polri tidak bersinergi melakukan tindakan yang berdampak signifikan terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas, maka lalu lintas di di Jakarta dan sekitarnya akan mengalami macet total dan lumpuh akhirnya menuju kiamat.
Kondisi lalu lintas yang terus dilanda kemacetan dapat memupuskan ekspektasi masyarakat.Kemudian menjadi permasalahan yang mengendap dan melekat pada sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat yang akhirnya potensi menjadi gangguan kamtibmas secara nyata.
Agar Kamseltibcarlantas tidak hanya sekadar harapan menjelang tahun politik. Pemerintah seyogianya segera melakukan 5 (lima) langkah kongkrit yang dapat menjadi solusi efektif lewat kebijakan alternatif khususnya di ibukota Jakarta dan kota-kota besar lainnya :
1.Pemerintah membuat kebijakan pembatasan penjualan dan kepemilikan kendaraan bermotor hingga jumlahnya ideal dengan ruas dan panjang serta daya tampung jalan yang ada.
2.Pemerintah segera merasionalisasi jumlah angkutan umum baik yang konvensional maupun yang berbasis aplikasi online, hingga sesuasi dengan kebutuhan. Serta memberikan jaminan sebagai transportasi yang aman, nyaman, selamat, serta terintegrasi ke seluruh penjuru dan terjangku secara ekonomi, agar menjadi pilihan masyarakat.
3.Pemerintah menjadikan angkutan umum/TransJakarta sebagai bentuk pelayanan publik bukan perusahaan yang mengejar provit.
4. Pemerintah dan Polri meningkatkan kualitas pelayanan untuk memperpendek waktu dan jarak tempuh dengan melakukan rekayasa jalan dan mencabut kebijakan yang potensi mengganggu kelancaran arus Lalin.
5.Pemerintah menetapkan keselamatan berlalu lintas menjadi kurikulum pendidikan di sekolah dasar dan menengah. Serta menggalakkan kampanye tertib Lalu lintas bersamaan dengan penegakan hukum yang konsisten. O Edison Siahaan /Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW)