Rabu, 23 Mei 2018 10:12:54
Revisi Tanpa Kepanikan
Revisi Tanpa Kepanikan
Beritabatavia.com - Berita tentang Revisi Tanpa Kepanikan
Ada rasa kaget atau panik, apabila kata revisi diucapkan ditengah sebuah kondisi dan situasi yang kurang kondusif. Sebaliknya, kata revisi akan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Ada rasa kaget atau panik, apabila kata revisi diucapkan ditengah sebuah kondisi dan situasi yang kurang kondusif. Sebaliknya, kata revisi akan terdengar biasa saja, apabila diucapkan dalam kondisi dan situasi yang kondusif alias tidak ada potensi gangguan. Karena kata revisi itu bermaksud untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan ulang dengan tujuan perbaikan agar menjadi sempurna.
Belakangan ini, kata revisi menjadi popular, karena diucapkan oleh pihak yang terkesan merasa tertekan dan dipojokkan oleh pihak lain. Sehingga dianggap, kata revisi itu digunakan untuk melindungi kewenangan yang dimilikinya agar tetap terjaga dengan baik.
Maraknya aksi pengendara angkutan umum berbasis aplikasi atau online, mencuatkan kata revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Seakan revisi akan berdampak pada terwujudnya keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Sehingga substansi persoalan bergeser pada revisi, bukan menyelesaikan permasalahan lewat ketentuan yang berlaku. Seiring dengan perjalanan waktu kata revisi mulai redup dan redup hingga tak terdengar lagi. Sementara permasalahan terbiarkan tanpa solusi.
Kata revisi kembali mencuat pasca aksi kerusuhan di rutan mako Brimob dan penyerangan bom bunuh diri di Surabaya serta markas Polda Riau di Pekanbaru. Diakhir penjelasan panjang lebar Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang kisah kelompok teroris yang melakukan aksi, diselipkan kata revisi terhadap Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Kesannya revisi adalah cara paling efektif menyelesaikan permasalahan terorisme yang terus berupaya melakukan aksinya.
Sejatinya kata revisi memiliki maksud dan tujuan untuk mengarah pada perbaikan dan kesempurnaan. Kata revisi terdengar cerdas dan menjadi indah serta tidak menuai polemik apabila diucapkan dalam kondisi dan situasi yang kondusif.
Sebaliknya, kata revisi akan menuai pro kontra dan beragam pertanyaan serta menimbulkan berbagai analisa,pendapat bahkan prasangka. Jika kata revisi disampaikan oleh pihak yang sedang merasa tertekan, panik atau ada sesuatu yang membuatnya merasa bersalah.
Publik akan bertanya, apakah revisi itu benar-benar menjadi prioritas sehingga harus segera dilaksanakan. Atau hanya menjadi alasan untuk menutupi kekurangmampuan dan ketidaktrampilan. Sehingga menggunakan kata revisi untuk melibatkan berbagai pihak ikut bertanggungjawab atas kewajibannya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, sebelas poin yang dituangkan dalam program profesional,modern,terpercaya (Promoter) dikemas menjadi tiga prioritas utama yaitu pertama, bagaimana Polri meningkatkan kinerja dan profesionalisme untuk pemeliharaan Kamtibmas. Kedua, melakukan reformasi kultural, bagaimana menekan tindak kekerasan dan arogansi kekuasaan. Ketiga, melakukan managemen media untuk memanage informasi yang baik.
Tentu Polri sudah mengetahui apa yang harus dilakukan. Tetapi apakah Polri dapat memastikan telah melakukan dengan baik apa yang sudah diketahui ? Harus dilakukan evaluasi secara komprehensif, agar upaya revisi tidak terkesan karena dipicu kondisi dan situasi kepanikan. Kendati revisi atau melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap undang-undang adalah upaya perbaikan agar lebih sempurna. O Edison Siahaan