Rabu, 06 Juni 2018 11:11:48
Macet Koq Wajar
Macet Koq Wajar
Beritabatavia.com - Berita tentang Macet Koq Wajar
Pakar komunikasi politik universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali mengatakan, seseorang yang sedang dalam kondisi terdesak atau tertekan, akan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pakar komunikasi politik universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali mengatakan, seseorang yang sedang dalam kondisi terdesak atau tertekan, akan melampiaskannya dengan memilih kosa kata yang bunyinya berbeda.
Ada kemiripan kondisi yang dijelaskan Effendi Gazali dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa 5 Juni 2018. Moeldoko mengatakan, macet saat mudik adalah hal yang wajar, alamiah. Dan meminta masyarakat tidak menyalahkan pemerintah jika terjadi kemacetan. Disisi lain Moeldoko juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan mudik semaksimal mungkin. Seraya meminta maaf jika nantinya ada kekurangan dalam pelaksanaan mudik.
Menyatakan kemacetan adalah wajar dan jangan menyalahkan pemerintah, bukan saja potret kegalauan. Tetapi juga cermin ketidak mampuan bahkan kekurangpahaman tentang tugas fokok dan fungsinya. Sekaligus upaya menghindar dari tanggungjawab yang diberikan oleh undang-undang. Serta bentuk nyata pengakuan tidak memiliki kompentensi untuk mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pernyataan orang dekat Presiden itu sangat disesalkan. Karena akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.Sekaligus menimbulkan keresahan, karena masyarakat tidak mendapat kepastian terkait soal Kamseltibcarlantas saat mudik. Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab justru mengajak masyarakat agar pasrah karena kemacetan adalah wajar.
Alinea keempat pembukaan (preambule) UU Dasar 1945 disebutkan. Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Maka pemerintah juga harus melindungi masyarakat dengan membebaskan dari ancaman kemacetan.
Begitu juga UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjelaskan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Bahkan secara tegas dinyatakan Negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Secara rinci pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi bidang perencanaan,pengaturan,pengendalian dan pengawasan. Artinya mewujudkan Kamseltibcarlantas adalah tanggungjawab pemerintah.
Pertanyaannya. Kalau pemerintah menyatakan kemacetan adalah wajar dan meminta masyarakat tidak menyalahkan pemerintah. Lalu apa peranmu, dimana tanggungjawabmu, apa saja kerjamu ?
Sejatinya, pilihan kosa kata yang disampaikan Moeldoko adalah potret bahwa pemerintah tidak mampu sehingga berupaya menghindar dari tanggungjawab.Serta upaya untuk mengatakan bahwa kemacetan itu adalah tanggungjawab kolektif tetapi resikonya masing-masing. O Edison Siahaan/ ketua presidium Indonesia Traffic Watch (ITW).