Kamis, 13 September 2018 15:39:28
Mampukah E-TLE Wujudkan Kamseltibcarlantas
Mampukah E-TLE Wujudkan Kamseltibcarlantas
Beritabatavia.com - Berita tentang Mampukah E-TLE Wujudkan Kamseltibcarlantas
Sepertinya Polri sudah tidak ingin berlama-lama untuk mengimplementasikan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau penegakan hukum ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Sepertinya Polri sudah tidak ingin berlama-lama untuk mengimplementasikan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu dan aturan lalu lintas dengan electronic.
Dalam Forum Group Diskusi bertajuk implementasi E-TLE yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis 13 September 2018 terungkap, program E-TLE sudah sejak beberapa tahun lalu akan diterapkan. Namun, berbagai kendala seperti sistim peradilan dan kesiapan seluruh stockholder sehingga pelaksanaannya tertunda.
Seiring dengan pesatnya perkembangan dan populasi kendaraan serta semakin memburuknya kondisi lalu lintas di Ibukota Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro Jaya bersikukuh dalam waktu dekat akan mengimplementasikan E-TLE.
Tentu sebuah inovasi yang sangat layak mendapat apresiasi. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, sistim E-TLE juga efektif mencegah terjadinya praktik nakal anggota Polantas di lapangan. Tetapi pelaksanaan E-TLE juga masih membutuhkan waktu untuk membangun koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan pengadilan.
Apalagi, pada hakekatnya, tujuan dan maksud undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Dalam upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas Polri memiliki peran dan fungsi edukasi,engineering (rekayasa), registrasi dan identifikasi kendaraan maupun pengemudi dan penegakan hukum.Serta beberapa fungsi lainnya seperti pengendali K3I (komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian serta informasi) dan memberikan rekomendasi analisa dampak lalu lintas.
Keseluruhan peran dan fungsi Polri tersebut menjadi landasan membangun koordinasi dengan seluruh stockholder untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dari hulu hingga hilir. Penegakan hukum baik itu dengan sistim E-TLE merupakan upaya terakhir dari seluruh rangkaian yang telah dilakukan. Sebab penegakan hukum bukan menjadi tujuan, tetapi hanya salah satu upaya dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Sebagian besar permasalahan lalu lintas diawali dengan perilaku pengguna jalan. Beragam dampak hingga terjadinya kecelakaan adalah akibat perilaku yang tidak taat aturan. Tentu upaya yang menjadi prioritas adalah membangun kesadaran masyarakat agar menjadi masyarakat yang taat aturan dan tertib berlalu lintas. Penegakan hukum merupakan bagian dari proses untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Meskipun, penegakan hukum juga dapat menjadi tindakan prioritas apabila pengguna jalan potensi menimbulkan terjadinya kecelakaan yang membahayakan jiwanya maupun orang lain.
Hendaknya, penegakan hukum harus diawali atau setidaknya dilaksanakan secara bersama dengan upaya lainnya yang efektif dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Seyogianya, fungsi dan peran edukasi lebih mendapat perhatian sebagai upaya menjadikan tertib lalu lintas adalah kebutuhan yang tentu harus dan wajib ditaati serta dilaksanakan.
Sebaiknya Polri tidak mengabaikan peran dan fungsi edukasi yang juga merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas. Agar penegakan hukum dengan menggunakan sistim E-TLE tidak menuai tudingan sebagai mesin untuk mendongkrak pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) dari sektor denda tilang. Jika itu terjadi dan berkembang di tengah masyarakat maka E-TLE akan menjadi Erotic Target Location Error atau kesalahan lokasi target yang erotis. O Edison Siahaan/ Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW).