Jumat, 28 Desember 2018 21:10:00

Membumikan Fungsi Polisi

Membumikan Fungsi Polisi

Beritabatavia.com - Berita tentang Membumikan Fungsi Polisi

Tercatat, hingga penghujung 2018 jumlah anggota Polri sebanyak 430 ribu personil atau nomor dua terbesar di dunia setelah China. Untuk ...

Membumikan Fungsi Polisi Ist.
Beritabatavia.com -
Tercatat, hingga penghujung 2018 jumlah anggota Polri sebanyak 430 ribu personil atau nomor dua terbesar di dunia setelah China. Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, pada 2018 Polri menerima anggaran  sebesar Rp 95 triliun. Bahkan untuk 2019 Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 120 triliun.

Berbagai pihak mengakui, kualitas kemampuan Polri semakin berkembang pesat. Dalam upaya penegakan hukum Polri mendapat apresiasi karena berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menarik perhatian publik hanya dengan waktu yang relatif singkat. Tidak hanya itu, kepiawaian Polri menumpas tindak pidana teroris juga menggembirakan. 

Bahkan sepanjang 2018 atau tahun politik yang penuh dinamika. Polri dapat mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Indonesia. Meskipun  beberapa kasus besar yang potensi mengganggu Kamtibmas belum terselesaikan dengan tuntas. Tetapi Polri menyatakan, secara umum situasi dan kondisi Kamtibmas kondusif dan terkendali.

Ditengah perkembangan jaman pada era milenial. Kamtibmas sudah merupakan kebutuhan dan syarat utama bagi masyarakat untuk dapat melaksanakan aktivitas dengan baik tanpa gangguan.  Kamtibmas juga akan mendorong masyarakat mampu melakukan inovasi, kreatifitas untuk meningkatkan produktifitas. Atas dasar itulah, Kamtibmas sudah menjadi kebutuhan bersama dan tanggungjawab bersama.

Polri tentu akan kehabisan energy, apabila upaya  mewujudkan Kamtibmas hanya dengan melakukan penindakan. Atau menggelar  161 jenis operasi yang dimiliki Polri serta  memburu para pelaku kejahatan. Karena mengukur keamanan tidak hanya berdasarkan seberapa banyak jumlah pelaku kejahatan atau pelanggar hukum yang ditindak dan dijebloskan ke penjara. 

Awal 2019, saatnya Polri fokus  melaksanakan fungsi sesuai amanat undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal 2 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 disebutkan   kepolisian adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.

Artinya, selain piawai dan handal melaksanakan penegakan hukum.  Polri tidak alpa menjalankan fungsinya  memelihara, menjaga, merawat, mengusahakan supaya Kamtibmas tetap kondusif.

Meskipun mewujudkan Kamtibmas bukan hanya domain Polri. Tetapi fungsi memelihara menjadi sepenuhnya tanggungjawab Polri. Oleh karena itu, Polri harus sejak dini membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan Kamtibmas sebagai kebutuhan. Hingga setiap  orang mampu menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Serta dapat mengantisipasi bila dirinya dijadikan sasaran kejahatan atau terhadap barang miliknya.

Fungsi pemolisan adalah bagian dari upaya melakukan kegiatan yang bersifat preventif dan meminimalisir  ruang gerak para pelaku kejahatan. Pemolisian akan menghapus sikap-sikap yang lengah dan masa bodoh masyarakat menjadi sikap yang siaga dan mawas diri dalam semua kegiatan dan lingkungannya.

Polri berkewajiban untuk membumikan fungsi kepolisian bagi masyarakat agar mampu mewujudkan Kamtibmas dalam setiap aktivitas yang dilakukannya. Polri harus meningkatkan kemampuan setiap orang untuk melakukan pencegahan terhadap ancaman dan gangguan. Hingga  menggunakan kemampuan fungsi kepolisian yang ada pada diri setiap warga masyarakat.

Membumikan fungsi kepolisian kepada masyarakat akan  menjadi benteng yang mampu mencegah sekaligus menurunkan persentasi gangguan Kamtibmas. Membumikan fungsi kepolisian kepada masyarakat akan efektif untuk mewujudkan Kamtibmas tetap kondusif. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022