Beritabatavia.com -
Tercatat, hingga penghujung 2018 jumlah anggota Polri sebanyak 430 ribu personil atau nomor dua terbesar di dunia setelah China. Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, pada 2018 Polri menerima anggaran sebesar Rp 95 triliun. Bahkan untuk 2019 Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 120 triliun.
Berbagai pihak mengakui, kualitas kemampuan Polri semakin berkembang pesat. Dalam upaya penegakan hukum Polri mendapat apresiasi karena berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menarik perhatian publik hanya dengan waktu yang relatif singkat. Tidak hanya itu, kepiawaian Polri menumpas tindak pidana teroris juga menggembirakan.
Bahkan sepanjang 2018 atau tahun politik yang penuh dinamika. Polri dapat mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Indonesia. Meskipun beberapa kasus besar yang potensi mengganggu Kamtibmas belum terselesaikan dengan tuntas. Tetapi Polri menyatakan, secara umum situasi dan kondisi Kamtibmas kondusif dan terkendali.
Ditengah perkembangan jaman pada era milenial. Kamtibmas sudah merupakan kebutuhan dan syarat utama bagi masyarakat untuk dapat melaksanakan aktivitas dengan baik tanpa gangguan. Kamtibmas juga akan mendorong masyarakat mampu melakukan inovasi, kreatifitas untuk meningkatkan produktifitas. Atas dasar itulah, Kamtibmas sudah menjadi kebutuhan bersama dan tanggungjawab bersama.
Polri tentu akan kehabisan energy, apabila upaya mewujudkan Kamtibmas hanya dengan melakukan penindakan. Atau menggelar 161 jenis operasi yang dimiliki Polri serta memburu para pelaku kejahatan. Karena mengukur keamanan tidak hanya berdasarkan seberapa banyak jumlah pelaku kejahatan atau pelanggar hukum yang ditindak dan dijebloskan ke penjara.
Awal 2019, saatnya Polri fokus melaksanakan fungsi sesuai amanat undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal 2 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 disebutkan kepolisian adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.
Artinya, selain piawai dan handal melaksanakan penegakan hukum. Polri tidak alpa menjalankan fungsinya memelihara, menjaga, merawat, mengusahakan supaya Kamtibmas tetap kondusif.
Meskipun mewujudkan Kamtibmas bukan hanya domain Polri. Tetapi fungsi memelihara menjadi sepenuhnya tanggungjawab Polri. Oleh karena itu, Polri harus sejak dini membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan Kamtibmas sebagai kebutuhan. Hingga setiap orang mampu menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Serta dapat mengantisipasi bila dirinya dijadikan sasaran kejahatan atau terhadap barang miliknya.
Fungsi pemolisan adalah bagian dari upaya melakukan kegiatan yang bersifat preventif dan meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan. Pemolisian akan menghapus sikap-sikap yang lengah dan masa bodoh masyarakat menjadi sikap yang siaga dan mawas diri dalam semua kegiatan dan lingkungannya.
Polri berkewajiban untuk membumikan fungsi kepolisian bagi masyarakat agar mampu mewujudkan Kamtibmas dalam setiap aktivitas yang dilakukannya. Polri harus meningkatkan kemampuan setiap orang untuk melakukan pencegahan terhadap ancaman dan gangguan. Hingga menggunakan kemampuan fungsi kepolisian yang ada pada diri setiap warga masyarakat.
Membumikan fungsi kepolisian kepada masyarakat akan menjadi benteng yang mampu mencegah sekaligus menurunkan persentasi gangguan Kamtibmas. Membumikan fungsi kepolisian kepada masyarakat akan efektif untuk mewujudkan Kamtibmas tetap kondusif. O Edison Siahaan