Jumat, 01 Maret 2019 09:25:46

Regulasi Ojol Potensi Picu Irregularity

Regulasi Ojol Potensi Picu Irregularity

Beritabatavia.com - Berita tentang Regulasi Ojol Potensi Picu Irregularity

Hukum merupakan produk politik melalui proses kesepakatan wakil rakyat (legislatif) bersama pemerintah sebagai lembaga eksekutif untuk mengatur ...

Regulasi Ojol Potensi Picu Irregularity Ist.
Beritabatavia.com -
Hukum merupakan produk politik melalui proses kesepakatan wakil rakyat (legislatif) bersama pemerintah sebagai lembaga eksekutif untuk mengatur hak dan kewajiban negara maupun warganya.  Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, harus menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi.

Bukan hanya warga yang tunduk dan taat pada aturan yang berlaku. Tetapi, pelaksanaan penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Bahkan, setiap kebijakan pemerintah wajib menggunakan hukum  sebagai landasan.

Pemerintah harus memastikan, penegakan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum yang  memberikan rasa adil bagi masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh semena-mena apalagi digunakan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan hanya sekelompok masyarakat. Sebab, penegakan hukum bertujuan untuk melindungi seluruh warga negara atas hak dan kewajibannya maupun harta bendanya. 

Sayangnya, era reformasi saat ini, penegakan hukum terasa semakin melemah bahkan mengkhawatirkan. Pelanggaran hukum terjadi secara massif dan dapat dilihat secara kasat mata. Sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum  bukan lagi sebagai panglima tertinggi di negeri ini. Ironisnya, ketidaktaatan dan pelanggaran terhadap undang-undang sebagai hukum positif bukan hanya dilakukan masyarakat. Tetapi, justru pemerintah sebagai lembaga eksekutif turut serta menyemarakkan pelanggaran hukum.

Sebuah fotret menjadi fakta yang tak dapat dibantah adalah pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kesemrautan, kemacetan menjadi menu sehari-hari bagi masyarakat khususnya di kota-kota besar seperti Ibukota Jakarta dan sekitarnya. Kesemrautan,pelanggaran dan beragam permasalahan lalu lintas terus terjadi dari tahun ke tahun. Aturan dan ketentuan hanya macan kertas sementara permasalahan lalu lintas menjadi unresvolved risk.

Pemerintah kehilangan selera dan mengabaikan kewajibannya untuk melakukan perubahan terhadap sebuah aturan agar sesuai dengan dinamika ditengah-tengah masyarakat. Misalnya, untuk mengakomudir keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi seperti ojek online (Ojol). Seharusnya pemerintah mengedepankan proses politik dengan mengajukan revisi terhadap UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekaligus menjadi upaya edukasi bagi masyarakat tentang proses pembentukan dan pelaksanaan sebuah undang-undang.

Tetapi tidak tampak adanya upaya untuk melakukan revisi agar UU No 22 tahun 2009. Justru pemerintah menggunakan kewenangan diskresi lewat kebijakan untuk melegalkan Ojol sebagai angkutan umum. Bahkan kebijakan dalam bentuk peraturan menteri perhubungan (Permenhub) direncanakan akan diterapkan pada Maret 2019.

Kebijakan untuk mengatur keberadaan Ojol lewat Permenhub membuat hukum semakin tercabik-cabik dan bertambah runyam. Sebab, regulasi pengaturan Ojol sebagai angkutan umum yang direncanakan akan diterapkan pemerintah pada Maret 2019 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena dasar kebijakan menggunakan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi negara. Padahal, hak diskresi yang diatur dalam UU No 30 tahun 2014 dapat digunakan apabila peristiwa atau kegiatan publik tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

Sementaraa, Undang-undang No 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas telah mengatur bahwa sepeda motor hanya untuk angkutan orang dan barang, bukan untuk angkutan umum. Sedangkan angkutan umum hanya dapat menggunakan kendaraan umum yang telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun standar kelayakan kendaraan.
Tak dapat dibayangkan, bila pemerintah di negara yang berdasarkan hukum membuat kebijakan tanpa landasan aturan yang kuat digunakan menjadi   regulasi untuk melegalkan aktivitas yang illegal.

Lemahnya penegakan hukum akan menimbulkan ketidakpastian (irregularity) dan kekacauan. Bahkan bisa menuai konflik yang dapat berujung pada berakhirnya sebuah kekuasaan akibat tak lagi mampu mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Seyogianya, ungkapan Biarpun langit runtuh hukum harus tetap ditegakkan (Fiat justitia ruat coeleum) menjadi semangat yang tak boleh sirna dari setiap aparat penegak hukum atau pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan hukum. O Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022