Sabtu, 09 Maret 2019 14:21:05

Catatan Kampanye 2019

Catatan Kampanye 2019

Beritabatavia.com - Berita tentang Catatan Kampanye 2019

Harapan kampanye sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat tentang etika politik dan ketaatan terhadap hukum, belum terwujud.  Justru ...

Catatan Kampanye 2019 Ist.
Beritabatavia.com - Harapan kampanye sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat tentang etika politik dan ketaatan terhadap hukum, belum terwujud.  Justru pelaksanaan kampanye pemilu 2019 menjadi tontonan praktik-praktik pelanggaran aturan yang dapat dilihat secara kasat mata. Bahkan kampanye pemilu 2019 memanen rasa kecurigaan antar warga negara yang potensi membelah persatuan Bangsa.

Publik menyaksikan ketidak adilan dalam debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari proses kampanye. Publik menonton  yang terjadi adalah debat antara Presiden dan Capres, bukan debat antara Capres dengan Capres. Seharusnya peserta debat adalah Capres yang mampu menjelaskan Indonesia secara umum dan menyampaikan visi dan misi serta gagasan program untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia. Bukan penjelasan Presiden yang memamerkan apa yang telah dilakukannya. Atau mengungkit kelemahan dan menyerang pribadi Capres. 

Publik menyaksikan beragam praktik-praktik yang menuai kagaduhan hingga ke daerah-daerah. Kampanye hanya dijadikan arena untuk menyampaikan dukungan terhadap Capresnya semata. Tetapi minim gagasan dan ide cemerlang yang meyakinkan rakyat adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Justru publik menyaksikan secara kasat mata, beragam  pelanggaran aturan dan mengabaikan etika serta ketidak netralan oknum-oknum penyelenggara pemerintahan. Seakan tak lagi peduli kalau praktik kampanye potensi mengancam persatuan bangsa, hanya demi mendapatkan suara rakyat.

Sejatinya, hukum yang mengandung banyak kelemahan dan kekurangan dapat berjalan baik jika dilaksanakan oleh penegak hukum yang baik. Sayangnya, justru hukum yang sudah baik seperti UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya macan di atas kertas yang seakan dapat dilanggar tanpa konsekuensi sanksi. Justru praktik-praktik pelanggaran terhadap aturan yang sudah tertuang dalam UU No 7 tahun 2017 seperti legal.

Pada masa kampanye hingga mendekati pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019. Secara kasat mata terlihat, Presiden yang juga Capres (petahana)   sering melakukan aktifitas yang sulit dibedakan apakah kegiatan kenegaraan atau kampanye. Sebut saja, Presiden hadir pada kegiatan deklarasi dukungan terhadap dirinya sebagai Capres. Tetapi, penyelenggara Pemilu seakan tak berdaya atau mungkin tidak ingin menegakkan garis yang jelas dan tegas seperti yang tertuang dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, seorang Presiden yang mengikuti kegiatan kampanye pemilu harus menjalani cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam  peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018  tentang aturan cuti presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye. Pasal 30 ayat 2 menegaskan dalam melaksanakan kampanye presiden dan wakil presiden harus mengambil cuti. Aturan yang sama juga tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan KPU tersebut menegaskan Presiden yang menjadi calon presiden pada pemilu selanjutnya wajib mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye.

Bahkan Pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 menegaskan, pejabat negara, pejabat struktural  dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Kemudian Pasal 283 melarang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Ironisnya, pelanggaran terhadap aturan hanya berubah menjadi perdebatan dengan argumentasi masing-masing pihak. Bahkan hingga menjelang 17 April 2019, Pasal yang tertuang dalam UU, Peraturan Pemerintah, peraturan KPU hanya rangkaian kalimat yang tak memiliki arti apa apa bagi Capres petahana. Sepertinya aturan-aturan itu hanya menjadi fiksi yang tak mampu diwujudkan dalam bentuk proses penegakan hukum.

Hendaknya, meskipun langit runtuh hukum harus ditegakkan. Agar Pemilu 2019 tidak mendapat predikat sebagai pemilu terbaik dalam melanggar aturan. O Edison Siahaan



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022