Kamis, 21 Maret 2019 16:39:00

Lucunya Permenhub 12/2019

Lucunya Permenhub 12/2019

Beritabatavia.com - Berita tentang Lucunya Permenhub 12/2019

Pemerintah dan aparat penegak hukum sudah dibekali dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni dan kemampuan yang diperoleh dari pelatihan. ...

Lucunya  Permenhub 12/2019 Ist.
Beritabatavia.com - Pemerintah dan aparat penegak hukum sudah dibekali dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni dan kemampuan yang diperoleh dari pelatihan. Sehingga aparat penegak hukum dituntut memiliki kecerdasan emosional dan spiritual dalam melakukan penegakan hukum agar tidak memicu kegaduhan dan kericuhan ditengah masyarakat. Seperti bentrok antara Satpam dengan pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Kasablanka (Kokas) pada pertengahan Februari 2019 lalu. Kendati tindakan Satpam Kokas merupakan konsekuensi atas keberaniannya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menertibkan keberadaan Ojol yang mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Secara jelas UU nomor 22 tahun 2009 sudah menguraikan jenis-jenis kendaraan bermotor. Bahkan disebutkan kendaraan sepeda motor hanya digunakan sebagai angkutan orang bukan angkutan umum. Apalagi  Pasal 138 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 secara tegas mengamanatkan angkutan umum hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Sehingga semua kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum  harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Faktanya, keberadaan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang melakukan praktik sebagai angkutan umum, tumbuh seperti jamur dimusim hujan membuat kondisi lalu lintas semakin semrawut dan diwarnai kemacetan. Apalagi, keberadaan angkutan umum ilegal yang dikenal dengan transportasi berbasis aplikasi sangat potensi memicu konflik.

Kemungkinan permasalahan lalu lintas tidak serumit kondisi lalu lintas seperti saat ini. Apabila  pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki keberanian seperti Satpam Kokas dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang diamanatkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  Sayangnya, ada proses pembiaran yang terus berlangsung. Bahkan,   Pemerintah terkesan sedang beternak konflik.

Selain itu, upaya pemerintah juga hendaknya sekaligus menjadi bentuk edukasi yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.  Seperti yang dilakukan sekelompok pengemudi Ojol yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU No 22 tahun 2009 mengakomudir sepeda motor sebagai angkutan umum. Meskipun lewat putusan MK Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojol tersebut.

Alih-alih melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran aturan atau melakukan revisi UU No 22 tahun 2009. Pemerintah justru seakan tak berniat atau kehilangan semangat sehingga membiarkan praktik pelanggaran hukum terus berlangsung meriah. Justru  pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat Permenhub nomor 12 tahun 2019 untuk melegalkan pelanggaran yang semakin masif.  Meskipun dari 21 Pasal yang tertera, tak satupun menyebut bahwa sepeda motor adalah angkutan umum. Anehnya, ada pasal yang mengatur tentang pengemudi dan penumpang, serta jasa yang dipungut berdasarkan keputusan Menteri.

Bukan hanya itu, proses pembuatan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 juga mengundang tanya. Sebab, dalam  draft Permenhub tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat disebut 6 undang-undang dan 1 Perpres serta 5 Peraturan pemerintah sebagai landasan hukumnya. Diantaranya UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Undang-undang tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan kebijakan apabila objek /kegiatan publik itu tidak diatur dalam undang-undang.

Namun, dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019 yang telah disahkan hanya mencamtumkan 2 undang-undang dan 1 Perpres serta 1 Permenhub sebagai dasar hukumnya. Tidak lagi menyertakan  UU nomor 30 tahun 2014, karena sepeda motor sudah diatur secara jelas dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Lucunya, aparat Pemerintah dan aparat penegak hukum yang sudah dibekali dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni dan kemampuan yang diperoleh dari pelatihan. Tetapi, secara kasat mata tampak, Permenhub nomor 12 tahun 2019 seperti sebuah produk yang kehilangan kecerdasan dan pilihan yang beraroma malu-malu kucing. Sehingga tidak memberikan alasan yang mendasar dan maksud serta tujuan yang jelas.

Sehingga Permenhub Nomor 12 tahun 2019 hanya seperti sebuah  nasihat orang tua kepada anaknya agar berhati-hati saat mengendarai sepeda motor. Bukan aturan yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.  Atau seperti sebuah saran kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar memiliki keberanian melaksanakan tugas dan tanggungjawab seperti Satpam Kokas. O Edison Siahaan/Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW).

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022