Rabu, 03 Juli 2019 12:07:05

Pasca Putusan MK

Pasca Putusan MK

Beritabatavia.com - Berita tentang Pasca Putusan MK

Apakah substansi permohonan gugatan Pilpres 2019  semata soal selisih hasil jumlah suara ? Atau  upaya meraih kemenangan untuk merebut ...

Pasca Putusan MK Ist.
Beritabatavia.com -
Apakah substansi permohonan gugatan Pilpres 2019  semata soal selisih hasil jumlah suara ? Atau  upaya meraih kemenangan untuk merebut kekuasaan semata ? Tentu sulit menjawabnya. Tetapi sulit juga membantah, bila ada sebagian masyarakat merasa dan menduga adanya praktik curang dalam pelaksanaan pemilu 2019, sehingga mengusik rasa keadilannya.

Meskipun disadari tidak mudah membuktikan dugaan praktik curang Pemilu itu. Namun  masyarakat yakin,  Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pengadilan yang memiliki hati nurani untuk memtimbangkan dan melihat serta merasakan adanya ketidak adilan itu. Kemudian membuat keputusan yang mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak.
  
Sesuai kewenangan yang dimiliki MK diantaranya memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Apalagi putusan MK yang bersifat pinal dan mengikat  semua pihak (erga omnes), sehingga tidak ada upaya lain maupun alasan bagi siapapun untuk menolak. MK juga merupakan lembaga pengawal Konstitusi.

Sayangnya, putusan MK tentang PHPU pada 27 Juni 2019 hanya untuk memastikan posisi para pihak yang bersengketa. Proses pengambilan keputusan kurang merespon kondisi masyarakat yang terbelah akibat kompetisi pemilu 2019. Tetapi keputusan sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan keterangan di persidangan semata. Putusan MK dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Seharusnya, putusan MK dapat mempersatukan seluruh kelompok masyarakat yang terbelah akibat perbedaan pilihan politik saat Pemilu. Serta menghentikan seluruh permasalahan Pemilu maupun PHPU. Hendaknya, pasca putusan MK,  pembicaraan di media sosial dan group-group WA tidak lagi dengan topik  seputar pemilu dan Pilpres. Sebab, selain sudah pinal dan mengikat, juga potensi memicu konflik antar warga negara yang berdampak pada gangguan Kamtibmas.

MK diminta tidak lagi sekadar menerima atau menolak perkara atau hanya untuk menentukan pihak yang menang dan kalah. Tetapi putusan MK menjadi pelita dalam kehidupan sosial masyarakat yang sedang tercabik. Putusan MK harus menyentuh amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan serta melindungi segenap tumpah darah Indonesia, serta  melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil.

Semestinya, putusan MK yang bersifat pinal dan mengikat juga merespon rasa keadilan jutaan orang yang berada di luar persidangan. Agar menjadi edukasi dan warning sehingga Pemilu selanjutnya dilaksanakan dengan jujur dan adil, sesuai amanat konstitusi yang harus dikawal oleh MK. Putusan MK menjadi cermin rasa keadilan semua pihak karena telah memperoleh hak sesuai dengan kewajibannya. Bukan sebagai hiasan yang dipajang di etalase.

Putusan MK juga menjadi solusi efektif untuk mempersatukan masyarakat yang terbelah akibat pemilu. Serta  jembatan bersama yang menjamin  kebhinekaan dapat hidup rukun dan damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Putusan MK akan menjadi kado terindah bagi seluruh rakyat Indonesia, apabila keputusannya tidak membatalkan kemenangan tetapi juga tidak membuat ada pihak merasa kalah atau dikalahkan. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022