Beritabatavia.com -
Kendati upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sudah menjadi bagian dari sejarah panjang negeri ini. Namun, tak membuat para pelaku korupsi kapok, justru seperti tidak pernah kehabisan energi, terus berlari, menghindar dari tindakan pencegahan maupun penindakan.
Apalagi, potret aparat penegak hukum yang ada seperti lesu darah bahkan tak berdaya saat berhadapan dengan pelaku korupsi. Justru terkadang para pelaku korupsi dan aparat penegak hukum berlari ke ruang yang sama, lalu tanpa kabar entahlah hilang begitu saja.
Dalam kondisi lemahnya kinerja aparat lembaga penegak hukum, justru semangat praktik korupsi semakin memuncak. Kemudian lahirlah lembaga yang bersifat sementara atau non parmanen (Adhoc) sekarang dikenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK secara khusus melakukan pencegahan, pemberantasan dan monitoring serta suvervisi ke lembaga penegak hukum lainnya.
Memang dibentuknya KPK tidak serta merta membuat pelaku korupsi tobat, tetapi KPK adalah jawaban atas kinerja aparat lembaga penegak hukum yang ada belum maksimal melakukan pemberantasan korupsi. Artinya, lembaga adhoc KPK akan terus berdiri sampai instansi penegak hukum seperti kejaksaan dan Polri sudah dinilai dapat melaksanakan pemberatasan korupsi secara maksimal dan efektif .
Publik berharap panitia seleksi (pansel), Komisi III DPR RI dan Presiden harus mempertimbangkan latar belakang calon pimpinan dengan sejarah berdirinya KPK. Meskipun menurut undang-undang, tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Tetapi Pansel, anggota Komisi III DPR RI dan Presiden dapat menggunakan kewenangannya untuk memilih pimpinan KPK bukan berasal dari lembaga yang kinerjanya kurang maksimal sehingga KPK dibentuk. Karena, keberadaan Polri dan Kejaksaan sudah terwakili sebagian besar penyidik maupun penyelidik dan penuntut umum KPK serta pimpinan setingkat direktur dan deputi.
Kendati tidak dapat memantau untuk memastikan bahwa proses seleksi pemilihan pimpinan KPK berjalan dengan jujur dan bebas dari konflik kepentingan. Tetapi publik meyakini pansel capim KPK bekerja profesional, jujur dan tidak memiliki konflik kepentingan. Sehingga tidak sekadar memilih pimpinan KPK yang hanya memiliki kompetensi dan integritas serta dinyatakan lulus dari proses seleksi. Tetapi jaminan bahwa pimpinan KPK terpilih dipastikan bebas atau tidak ada indikasi adanya conflict of interest.
Diharapkan, agar semua pihak khususnya pansel menjaga kepercayaan publik agar tidak kecewa dan akhirnya bersikap apatis. Oleh karena itu, pansel dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi hendaknya memilih pimpinan KPK yang bersih, kredibel serta sosok yang dapat membawa perubahan lebih baik di internal KPK. Selain sesuai dengan tuntutan undang-undang, pimpinan KPK juga harus mampu membawa KPK melakukan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir.
Sekali lagi publik mengingatkan, demi pemberantasan korupsi, pansel dan seluruh pihak yang terlibat agar mencoret kandidat pimpinan KPK jika memiliki catatan track record kurang atau tidak baik. Agar lembaga KPK mendapat kepercayaan dari publik, pimpinan KPK tidak hanya memiliki kompetensi dan integritas, tetapi sosok tanpa cacat yang mendekati sempurna. O Edison Siahaan