Senin, 26 Agustus 2019 08:54:24

UU Larang Pindahkan Ibukota

UU Larang Pindahkan Ibukota

Beritabatavia.com - Berita tentang UU Larang Pindahkan Ibukota

Selain tidak disertai alasan yang sangat mendasar, undang-undang (UU) juga melarang keinginan untuk memindahkan ibukota negara ke tempat lain. ...

UU Larang Pindahkan Ibukota Ist.
Beritabatavia.com - Selain tidak disertai alasan yang sangat mendasar, undang-undang (UU) juga melarang keinginan untuk memindahkan ibukota negara ke tempat lain. Kecuali ruang untuk memperluas wilayah dan kewenangan pada ibukota Jakarta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. 

Kedudukan Jakarta sebagai ibukota negara diatur dalam Undang-undang no 10 tahun 1964 tentang pernyataan daerah khusus Ibu-kota Jakarta Raya tetap sebagai ibu-kota negara republik Indonesia dengan nama Jakarta. Disahkan setelah mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat gotong royong pada 31 Agustus 1964 oleh Presiden Sukarno. UU No 10 tahun 1964 dipertegas lagi dengan UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU nomor 10 tahun 1964 hanya terdiri dari 2 pasal, singkat dan padat,serta tegas dan mudah dipahami. Tetapi sarat dengan pesan agar tetap memelihara dan memahami sejarah bangsa dan negara. Alasan mendasar UU nomor 10 tahun 1964 tertuang dalam penjelasan.  Mengingat telah termasyur dan dikenal, yang kedudukannya merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan serta merupakan kota pemersatu seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia. Sehingga dinyatakan dengan tegas Daerah Khusus Jakarta Raya tetap sebagai ibukota negara republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Pasca penetapan Jakarta sebagai ibukota negara sesuai dengan UU No 10 tahun 1964. Diminta agar menghilangkan segala keraguan yang menimbulkan keinginan untuk memindahkan Ibukota negara republik Indonesia ke tempat lain. Kecuali ruang untuk memperluas wilayah dan kewenangan pada ibukota Jakarta.

Isu pemindahan ibukota negara yang dihembuskan Presiden Jokowi tentu sulit terwujud apabila tidak didasari alasan yang melampaui penetapan dalam UU no 10 tahun 1964. Bahkan menjadi isu tak bernilai dibandingkan dengan ragam masalah yang tergantung seperti kematian ratusan petugas KPU saat pelaksanaan pemilu serentak, April 2019 lalu. Kemudian BPJS, kesejahteraan, pendidikan, rasa keadilan, penegakan hukum, terorisme dan kemandirian pangan serta lapangan kerja.

Sepertinya, kemacetan, banjir, kebisingan dan bebas bencana yang menjadi bagian alasan untuk memindahkan Ibukota, sangat sederhana. Apalagi menggunakan kondisi pisik kota Jakarta untuk memindahkan ibukota, sudah mendapat ruang dalam UU No 10 tahun 1964 yaitu memperluas wilayah dan kewenangan Jakarta. Sedangkan penataan dan pengaturan agar efektif dan efisien dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. 

Isu pemindahan ibukota seharusnya diwarnai seluruh aspek Ipolesosbudhankam, bukan hanya soal teknis. Karena memindahkan ibukota memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi politik maupun ekonomi nasional serta kehidupan sosial. Ibukota negara menjadi potret sejarah dan aquarium Indonesia.

Jakarta dulu pernah disebut Batavia menyimpan kisah para pejuang bangsa di eranya.  Jejak sejarah hingga pembacaan teks proklamasi ada di Jakarta. Sehingga menyebut Jakarta, membuat hati bergetar karena terbayang sejarah panjang Indonesia.

Bangsa Indonesia tidak boleh kehilangan atau menjauh dari pusat-pusat pergolakan sejarah. Sebab, bangsa yang besar adalah bangsa yang memahami sejarahnya. Maka, memindahkan ibukota yang sarat dengan sejarah perjuangan harus disertai urgensi dan penjelasan alasan yang sangat mendasar. Serta dapat memberikan nilai tambah  untuk kepentingan bangsa dan negara. Alasan dan maksud serta tujuan harus disampaikan secara transparan, jelas dan mudah dipahami. Tentu dilengkapi dengan rincian anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Agar penolakan terhadap semangat Presiden Jokowi untuk memindahkan ibukota, tidak terus bergulir. Hendaknya, menetapkan dan memindahkan ibukota negara harus menggambarkan visi seorang negarawan. Bukan kontraktor atau usahawan yang menyampaikan gagasan, setelah lebih dulu mengetahui akan memperoleh keuntungan. O Edison Siahaan 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022