Beritabatavia.com -
Persepsi, asumsi dan argumen yang beragam tanpa didasari untuk kepentingan sensasi apalagi sentimen pasca penangkapan dua tersangka pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, merupakan bagian dari bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi.
Sama halnya memberikan apresiasi kepada Polri di tengah kesesakan ruang publik adalah juga bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Maka, tidaklah berlebihan jika Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat beberapa hari, memperoleh pujian dan dukungan atas keberhasilan mengungkap dan menangkap tersangka pelaku tindak pidana yang menimpa Novel Baswedan. Apalagi di awal masa kerja kedua petinggi Polri itu menjadi sosok yang dapat memberikan ekspektasi publik yang besar kepada Polri.
Publik kaget, setelah kurang lebih 980 hari menikmati informasi yang simpang siur, akhirnya Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang baru hitungan hari menjabat, berhasil membuka babak lanjutan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Diawali dengan informasi penangkapan dua tersangka pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Novel Baswedan diserang oleh orang tidak dikenal dengan menyiramkan cairan ke wajahnya di Jl Deposito 1 No 8 Pegangsaan dua, Kelapagading, Jakarta Utara, usai sholat subuh, pada 11 April 2017 silam. Sejak itupula, peristiwa yang menimpa Novel Baswedan menjadi topik perbincangan publik yang diwarnai pro kontra hingga sentimen dan sensasi.
Kini, perbuatan pidana yang menjadikan mata Novel tidak berfungsi dengan baik sudah memasuki proses hukum yang didasari bukti. Bukan lagi persepsi, argumen apalagi sentimen serta sensasi. Semua perdebatan yang didasari bukti yang kuat akan berlangsung di pengadilan. Penyidik Polri akan bekerja keras untuk membuktikan tuduhan kepada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku.
Penangkapan dan penetapan status RB dan RM sebagai tersangka meskipun keduanya adalah anggota Polri aktif, menjadi bukti keseriusan Polri mengungkap kasus Novel Baswedan hingga tuntas. Citra dan trust Polri menjadi taruhan untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Tak ada alasan, kecuali Polri harus bekerja keras untuk membuktikan tuduhan terhadap kedua personilnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polri harus dapat memenuhi semua persyaratan untuk dijadikan sebagai alat bukti yang dapat meyakinkan persidangan nanti. Keberhasilan Polri mengungkap kasus Novel akan diuji secara hukum di pengadilan.
Hendaknya, semua pihak menahan diri untuk melontarkan argumen yang potensi mengganggu jalannya penyidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung. Tetapi, publik tidak boleh alpa untuk memantau dan mengawal agar proses hukum terus bergulir hingga sampai di pengadilan. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan mengumumkan apabila ada yang mencoba intervensi untuk mengalihkan proses hukum sebagai upaya melindungi adanya pihak lain yang terlibat di belakang tersangka RB dan RM. Agar tidak berlebihan, bila publik mencatat, penangkapan tersangka penyerangan Novel Baswedan menjadi kado terindah dari Polri di penghujung 2019 dan jelang 2020, apabila tuduhan terhadap kedua tersangka terbukti di pengadilan. O Edison Siahaan