Kamis, 20 Februari 2020 11:58:21

Medan Merdeka Barat - Trunojoyo

Medan Merdeka Barat - Trunojoyo

Beritabatavia.com - Berita tentang Medan Merdeka Barat - Trunojoyo

Selain sarana komunikasi, surat juga digunakan   untuk mengungkapkan perasaan atau  menjelaskan berbagai permasalahan maupun ...

Medan Merdeka Barat - Trunojoyo Ist.
Beritabatavia.com - Selain sarana komunikasi, surat juga digunakan   untuk mengungkapkan perasaan atau  menjelaskan berbagai permasalahan maupun perbedaan pandangan. Surat sangat efektif untuk membangun sinergitas antar pihak baik itu organisasi, kementerian, lembaga maupun badan negara. Apabila surat tidak direspon, akan memicu kecurigaan yang potensi menimbulkan terjadinya kagaduhan.

Seperti surat yang dilayangkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dari Jln Medan Merdeka Barat kepada Kapolri Jenderal Badroidin Haiti, di jalan Trunojoyo, lima tahun silam, tepatnya tanggal 9 Nopember 2015.  Surat bernomor 302/1/21/Phb/2015 dengan klasifikasi penting itu juga ditembuskan ke berbagai pihak, seperti Menkopolhukam, Kakor Lantas Polri , para Kapolda dan Gubernur seluruh Indonesia.

Dalam suratnya, Ignasius Jonan menyampaikan perihal keresahannya kepada Kapolri. Terkait semakin maraknya angkutan umum berbasis aplikasi dengan menggunakan kendaraan pribadi. Ignasius Jonan memastikan, kendaraan pribadi digunakan untuk angkutan umum tidak memenuhi persyaratan, seperti yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  maupun peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan polemik dan pro kontra di masyarakat terutama pihak operator angkutan umum.  

Atas dasar itu, Menhub dalam suratnya secara tegas meminta Kapolri melakukan dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum serta ketentuan yang berlaku. Sayangnya, surat itu tak mendapat respon dari Kapolri Jenderal Badoroidin Haiti, maupun penggantinya  Jenderal Tito Karnavian hingga kini Jenderal Idham Aziz. Justru, tidak lama setelah surat yang dikirimkan viral di media sosial, Jonan dicopot dari jabatannya sebagai Menhub RI.

Alih-alih penertiban sesuai perintah undang-undang yang disampaikan Ignasius Jonan kepada Kapolri. Justru kesan mengabaikan dapat dilihat secara kasat mata. Akibatnya, keberadaan kendaraan pribadi berbasis aplikasi yang beroperasi sebagai angkutan umum, semakin marak. Tak ada penindakan, jumlah terus bertambah sulit dikontrol.

Pasca surat Ignasius, kendaraan pribadi berbasis aplikasi beroperasi sebagai angkutan umum, seperti terbiarkan, tanpa solusi. Jumlah bertambah seperti jamur dimusim hujan, memicu kondisi lalu lintas dan angkutan umum khususnya di Jakarta dan sekitarnya semakin runyam. Disusul berbagai aksi  mogok massal yang menimbulkan kegaduhan hingga bentrok fisik .

Tiga Permenhub nomor 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta Permenhub 108 tahun 2017 untuk mengatur keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi, tidak efektif apalagi  memberikan dampak yang signifikan. Ketiga Permenhub itu tidak memberikan kepastian syarat menjadi angkutan umum dipenuhi. Registrasi dan identifikasi kendaraan maupun badan hukum sebagai kewajiban bukan lagi mengikat, karena di tafsirkan sesuai kehendak masing-masing pihak.

Pemerintah juga terhuyung-huyung mendapat tekanan para pengemudi ojek online (Ojol). Pemerintah tak mampu menjaga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan judicial review pengemudi Ojol agar  UU No 22 tahun 2009 mengakomudir sepeda motor sebagai angkutan umum. Putusan MK   tidak dapat mengurangi jumlah apalagi menghentikan operasional Ojol menjadi angkutan umum. Justru Ojol semakin marak dan jumlahnya sulit diidentifikasi. Mereka menjadi kekuatan sosial di jalan raya, dan merebut kewenangan pemerintah untuk menegakkan aturan dan ketentuan.

Pemerintah gugup, kemudian menerbitkan Permenhub No 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.    Permenhub 12 tahun 2019 bukan tiket izin atau larangan sepeda motor  menjadi angkutan umum. Tetapi menjadi lucu, karena mengatur tarif  angkutan sepeda motor seperti ojol.  

Fiat Justitia Ruat Caelum, hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Bukan menghindar  dengan membuat kebijakan yang sudah diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang.
Para pemangku kebijakan seyogianya  duduk bersama membahas isi surat  Ignasius Jonan nomor 302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 Nopember 2015. Membiarkan pelanggaran dan mengabaikan penegakan hukum adalah cara para peternak konflik mempercepat proses untuk meruntuhkan langit. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022