Beritabatavia.com -
"Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun". Bunyi Pasal 30 ayat 2 Undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Polri.
Kalau tidak ada kebijakan yang merujuk bunyi pasal undang-undang tersebut, maka Jenderal Idham Aziz akan memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri pada 30 Januari 2021 mendatang. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara itu juga otomatis akan melepas jabatan sebagai Kapolri yang diembannya sejak 22 Oktober 2019 lalu.
Seperti biasanya, tiga atau empat bulan menjelang pergantian Kapolri. Para pemerhati, pengamat dan berbagai pihak lainnya sudah mulai membicarakan sosok yang dijagokan sebagai calon Kapolri. Disusul beredarnya nama-nama perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal yang sudah dikantongi Presiden untuk diminta persetujuan dari DPR RI. Begitu juga media massa sudah meramaikan bursa calon Kapolri dengan menyampaikan informasi tentang prestasi dan rekam jejak para calon Kapolri yang sedang diperbincangkan.
Tetapi kali ini berbeda. Meski masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis hanya tinggal 80 hari lagi. Namun, belum terlihat dan terasa ada aksi dan reaksi yang mewarnai proses suksesi kepemimpinan Polri. Semuanya berjalan seperti biasa, begitu juga suasana kebatinan redup tanpa gelombang.Bahkan sejumlah perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira tinggi yang memenuhi syarat untuk menggantikan Jenderal Idham Azis, enggan dan menolak membicarakan tentang suksesi pimpinan Polri.Kali ini sepi, seperti pasar tanpa aktivitas.
Padahal, Polri sebagai bagian dari pemerintahan negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tufoksi) di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, harus memiliki pemimpin sebagai penanggungjawab. Merujuk undang-undang no 2 tahun 2002 disebut calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.Maka lebih dari sepuluh perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal yang memenuhi syarat adminsitrasi untuk menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Tetapi, memberhentikan dan mengangkat Kapolri sepenuhnya wewenang Presiden dengan persetujuan DPR RI.Kewenangan Polri atau internal hanya sebatas menggodok nama calon lewat proses Wanjakti kemudian diserahkan kepada Presiden.Namun, Presiden juga tidak berkewajiban memilih dari nama calon yang diajukan oleh internal Polri maupun Kompolnas.
Seperti biasanya dan didukung data empiris menjelaskan, penunjukan calon Kapolri lebih didasari pada penilaian subjektifitas.Sedangkan kompetensi dan integritas serta rekam jejak maupun prestasi dan karir dianggap menjadi bagian dari proses panjang yang sudah dilalui seorang perwira hingga memenuhi syarat menjadi calon Kapolri. Baik itu proses pendidikan,operasional maupun manajerial.Sehingga proses pengangkatan Kapolri lebih didominasi dengan penilaian subjektifas dan faktor kedekatan sehingga dapat berkerja sama dan membantu program pemerintah.
Anggapan itu sudah lama menjelma di lingkungan Polri dan tidak dibantah.Bahkan informasi dari beberapa sumber dilingkungan Polri maupun dilingkaran istana menyebutkan ada tiga perwira tinggi Polri yang memiliki kedekatan khusus dengan Presiden. Meskipun proses kedekatan itu ada yang langsung melalui personal dan juga melalui pihak lain sebagai penghubung kepada Presiden. Ke tiga perwira tinggi Polri itu sudah memenuhi persyaratan administrasi dan secara subjektfitas masuk menjadi calon kuat menggantikan Jenderal Idham Azis.
Foto : Para Kapolri dari masa ke masa
Meskipun sumber lainnya membenarkan adanya informasi yang beredar Presiden akan menerapkan Pasal 30 ayat 2 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 atau menerbitkan surat keputusan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis. Tidak menutup kemungkinan Presiden memperpanjang masa dinas sekaligus merupakan reward untuk Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan segala konsekuensi sebagai dampak.
Hendaknya, tugas dan tanggungjawab yang semakin besar khususnya mendukung proses percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 dan persiapan memasuki proses Pilkada serta momen nasional lainnya. Maupun peristiwa yang menyita perhatian publik menjadi alasan utama, proses pergantian Kapolri kurang memberikan keriuhan di internal maupun eksternal Polri. Bukan karena telah mengetahui akan adanya kebijakan yang merujuk Pasal 30 ayat 2 UU No 2 tahun 2002. Salam Tribrata.
O Edison Siahaan