Beritabatavia.com -
Merujuk Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Polri disebutkan kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat Kapolri adalah hak Presiden dengan persetujuan DPR RI. Sedangkan calon Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Artinya ada lebih dari sepuluh perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal yang memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Januari 2021.
Presiden tidak berkewajiban memilih Kapolri dari nama -nama calon yang diajukan oleh internal Polri maupun Kompolnas. Sebab tidak ada larangan apabila Presiden menunjuk Kapolri diluar nama -nama yang diajukan oleh Internal Polri maupun Kompolnas. Meskipun jelang suksesi kepemimpinan internal Polri membentuk Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang bekerja melakukan penjaringan calon Kapolri untuk diserahkan kepada Presiden untuk dipilih dan dikirimkan ke DPR RI. Begitu juga Kompolnas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam memilih calon Kapolri.
Artinya, sejumlah perwira tinggi Polri yang memenuhi syarat administrasi yaitu perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga aktif memiliki peluang untuk ditunjuk menjadi Kapolri. Tentu harus ditambah dengan persyaratan lain seperti memiliki integritas dan kompentensi serta jejak rekam prestasi, yang sejatinya tidak perlu diragukan. Sebab setiap anggota Polri yang telah mencapai pangkat bintang tiga, tentu sudah melalui proses seleksi sangat ketat.
Pertanyaannya, siapakah yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis ? Tentu tergantung kebutuhan untuk memenuhi kepentingan organisasi Polri. Apakah menggunakan dasar pertimbangan senioritas, kinerja, kedekatan atau kriteria lainnya, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Presiden. Tebak tebak buah manggis, semua faktor dapat menjadi landasan Presiden untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk. Sosok dan nama calon Kapolri akan terkuak setelah diumumkan secara resmi.
Apabila sosok calon yang ada memiliki kemampuan dan nilai sama.Tentu tidak menutup kemungkinan Presiden Joko Widodo mempertimbangkan faktor kedekatan secara personal atau sosok yang sudah dikenal baik oleh Presiden. Sekaligus melanjutkan proses yang merujuk pada penunjukan Kapolri sebelumnya seperti Jenderal Kunarto dan Jenderal Dibio Widodo serta Jenderal Sutanto maupun Jenderal Sutarman yang juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden dimasanya. Sehingga Presiden Joko Widodo menunjuk mantan ajudannya yang saat ini sudah memenuhi persyaratan administrasi karena telah menyandang pangkat komisaris jenderal atau jenderal bintang tiga.
Penujukan mantan ajudan menjadi Kapolri bukan dosa atau perbuatan terlarang. Apabila sosok mantan ajudan tersebut dinilai memiliki kemampuan memimpin Polri ditengah kondisi yang semakin dinamis dan global serta meningkatnya potensi ancaman yang semakin kompleks baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Serta dapat memastikan institusi Polri akan dapat mewujudkan harapan masyarakat.
Kemudian dinilai menjadi pilihan tepat yang dapat untuk merespon ekspektasi masyarakat yang sangat besar terhadap Polri. Sehingga institusi Polri yang merupakan bagian dari pemerintahan negara dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) memelihara keamanan dan ketertiban serta melindungi dan melayani serta mengayomi masyarakat sekaligus aparat penegakan hukum, semakin mendapat kepercayaan publik. Bukan justru sebaliknya sehingga membuat masyarakat semakin kecewa.
Kapolri yang ditunjuk juga seyogianya memenuhi kriteria yang diharapkan masyarakat selain memiliki integritas dan kapasitas serta kapabilitas maupun kompetensi disertai rekam jejak yang baik. Juga memenuhi persyaratan tambahan yaitu Kapolri yang dapat memastikan dirinya menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi sipil di negara hukum yang demokratis seperti Indonesia. Serta memiliki komitmen untuk memimpin Polri menjadi aparat penegak hukum yang dapat melindungi, melayani dan mengayomi seluruh masyarakat.
0 Edison Siahaan