Jumat, 08 Oktober 2021 13:10:39

Solusi Efektif Mantan Pegawai KPK

Solusi Efektif Mantan Pegawai KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Solusi Efektif Mantan Pegawai KPK

Beberapa waktu lalu seorang wartawan senior menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait proses penerimaan ASN dan anggota Polri yang ...

Solusi Efektif Mantan Pegawai KPK Ist.
Beritabatavia.com - Beberapa waktu lalu seorang wartawan senior menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait proses penerimaan ASN dan anggota Polri yang dinilai kurang transparan, sehingga putrinya dinyatakan tidak lulus saat ikut tes seleksi menjadi dokter di Polri.  

Pasca surat yang dilayangkan sang wartawan, publik heboh diwarnai silang pendapat menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Selain mempertanyakan mekanisme penerimaan ASN juga proses yang berjalan cepat melampaui mekanisme penerimaan anggota Polri maupuan ASN seperti biasanya. Publik juga kepo untuk mengetahui status mantan 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK kenapa justru mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk ditarik menjadi ASN di Polri.

Publik khawatir perihal proses penerimaan maupun tentang peran serta fungsi mereka sebagai ASN Polri nantinya. Sebab,seluruh tugas dan wewenang Polri dilaksanakan oleh anggota Polri. Termasuk dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum maupun sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Meskipun dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri disebutkan Polri terdiri dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil. Begitu juga pengemban fungsi kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Tetapi proses penerimaan ASN maupun peran dan fungsinya diatur dengan ketentuan atau aturan yang berbeda.

Begitu juga dalam melaksanakan tugas dan tangggungjawab dibidang penegakan hukum, wewenang  penyelidik dan penyidik hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri. Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat PNS tertentu yang  berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dengan kewenangan dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing atau di kementerian atau lembaga bukan di Polri.  

Sehingga penarikan 57 orang bekas pegawai KPK dikhawatirkan akan memicu masalah dikemudian hari.Lantaran peran dan fungsi serta wewenang mereka di KPK tidak lagi sama setelah menjadi ASN di Polri. Tentu kondisi tersebut potensi memicu terjadinya ketidak harmonisan. Berbuntut pada penilaian bahwa niat tulus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menjadi solusi efektif dan parmanen.

Meskipun upaya merekrut ke-57 mantan pegawai KPK itu patut dilakukan. Apalagi, tidak bisa dimungkiri sebagian dari mereka memiliki kemampuan sangat mumpuni dalam mendukung kerja memberantas korupsi. Sebab beberapa dari mereka menjadi bagian dari tim yang menguak kasus-kasus besar KPK. Hanya, perlu pertimbangan masak-masak dalam menentukan langkah solusi, agar tidak menuai ketidakadilan atau dituding sebagai upaya diskriminasi.

Barangkali akan lebih tepat bila proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dilakukan Polri adalah upaya untuk mempersiapkan penempatan mereka sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian atau lembaga Negara seperti Kementerian Keuangan, Kehutanan dan beberapa lembaga lainnya. Atau persiapan untuk menyalurkan eks pegawai KPK tersebut ke BUMN atau BUMD maupun menjadi tenaga non ASN di luar instansi pemerintahan.

Ke 57 mantan penyidik handal KPK itu akan lebih memiliki kesempatan untuk  mempertajam naluri penyidikannya jika menjadi PPNS sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas PPNS. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022