Beritabatavia.com -
Menarik untuk kita cermati peristiwa yang viral beberapa hari lalu di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Berbuntut pada upaya oleh segelintir orang menjadikan kondisi dilapangan untuk mengkritisi keras bahkan memframing Polri yang sedang melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Berupaya untuk menuntut hak-haknya tetapi mengabaikan kewajibannya. Dimana setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945.
Mungkin karena belum semua paham tentang tugas Harkamtibmas yang menjadi kewajiban Polri,termasuk oleh sebagian anggota Polri sendiri. Bahwa sesungguhnya dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas anggota Polri bisa melaksanakan tindakan diskresi kepolisian sesuai kewenangannya.
Petugas Polri dalam membuat parameter agar tidak terjadi adanya benturan kontak fisik antara yang kontra dikejar kejar yang pro, kemudian terjadi “penangkapan” dalam rangka “pengamanan sementara” kepada seseorang atau beberapa orang. Tindakan diskresi kepolisian sesuai dengan persyaratan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” yang diatur dalam KUHAP.
Karena dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas polisi sesuai kewenangannya dapat melakukan tindakan “penangkapan” dengan tujuan bukan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana. Selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagai syarat dilakukannya tindakan polisi menurut penilaiannya sendiri sesuai pasal 18 UU nomor 2 tahun 2002.
Tindakan polisi untuk mengamankan beberapa orang disini bisa dipahami sebagai upaya mencegah terjadinya bentrokan antar warga di lingkungan masyarakat, bukan sebagai tindakan penangkapan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana.
Permasalahan bisa timbul karena semua tindakan polisi harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum termasuk tindakan “penangkapan” dengan tujuan lain tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk menggugat polisi melalui upaya hukum Pra Peradilan dan polisi juga berhak mengajukan argumentasi tentang penggunaan kewenangan diskresi Kepolsian tersebut.
Bahwa polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, dinas PUPR dan dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus inventarisasi tanaman serta apapun yang ada diatas tanah lokasi proyek bendungan. Bukan untuk pengepungan Desa Wadas. Proyek bendungan tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional. Sehingga sesungguhnya merupakan tugas kita semua untuk mensukseskan pembangunan proyek bendungan tersebut.
Jadi menurut hemat saya, aparat Polri dan aparat Instansi terkait semuanya 'kambing putih' yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanah konstitusi dan undang-undang. Walaupun tetap menjadi kewajiban DPR RI dan Komnas HAM untuk menjalankan tugas tanggung jawabnya masing-masing.
0 Irjen (pur) Sisno Adiwinoto